sektor perdagangan masih menjadi pendukung penerimaan pajak terbesar di wilayah Jakarta Utara
Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) berhasil membukukan pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp11,3 triliun per 27 Maret 2023.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan kepada wartawan di Jakarta Utara mengatakan penerimaan pajak yang diperoleh Kanwil DJP Jakut pada awal tahun ini baru mencapai 21,7 persen dari target tahunan Direktorat Jenderal Pajak.

"Jadi Kanwil Jakarta Utara baru membukukan 21,7 persen. Ini perlu dukungan teman-teman semua, agar target yang diemban kepada kami dapat tercapai," kata Hendriyan saat acara dialog perpajakan bersama insan pers di Jakarta Utara, Senin.

Hendriyan mengatakan pada tahun 2023, Kanwil DJP Jakut diberikan target penerimaan pajak sebesar Rp53,9 triliun.

Sedangkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati target penerimaan pajak secara nasional pada tahun 2023 sebesar Rp1.718 triliun.

Menurut Hendriyan, sektor perdagangan masih menjadi pendukung penerimaan pajak terbesar di wilayah Jakarta Utara.

"Kontribusinya lebih dari 50 persen dari sektor perdagangan, jadi itu yang paling besar. Yang kedua baru sektor (industri) pengolahan," kata Hendriyan.

Hendriyan berharap  wajib pajak yang ada di Jakarta Utara dapat terus menunaikan kewajiban membayar pajak secara semestinya.
Baca juga: Kanwil DJP Jakut sosialisasikan aturan PPN yang baru
Baca juga: Kanwil DJP Jakut cegah setoran pajak kurang maupun lebih
Baca juga: KPP Pratama Pasar Rebo berikan penghargaan bagi 100 wajib pajak

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023