Para pemberi gratifikasi ini pada perjalanannya nanti tentu akan dimintai keterangan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil pihak pemberi gratifikasi kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Para pemberi gratifikasi ini pada perjalanannya nanti tentu akan dimintai keterangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis.

Asep mengatakan setelah penetapan tersangka terhadap Rafael, penyidik KPK akan mulai memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.

KPK juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil istri RAT untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Siapa pun yang terkait dengan perkara tersebut, dan kita merasa perlu untuk melakukan pembuktian dan keterangan, tentu kita akan mintai keterangan," ujarnya.

KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar selama periode 2011-2023.

Baca juga: KPK geledah rumah Rafael Alun Trisambodo

Baca juga: KPK tetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi


Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.

Penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan setelah ditemukan dua alat bukti dugaan korupsi dan pihak yang dipertanggungjawabkan secara hukum.

Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.

Saat melakukan penganiayaan tersebut, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terkuak bahwa mobil mewah itu menunggak pajak.

Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. Rafael Alun Trisambodo pun dipecat dari statusnya sebagai aparatus sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.

Baca juga: Rafael Alun tegaskan tak akan kabur ke luar negeri

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menkeu Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafael tersebut. Pemecatan itu merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.

Ia menjelaskan temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023