Jakarta Raya (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka sembilan layanan Sentra Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di DKI Jakarta guna memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, Selasa.

Melalui unggahan di akun Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta disebutkan, dokumen yang perlu disiapkan para wajib pajak antara lain KTP, BPKB dan STNK asli yang masing-masing disertai salinannya (fotokopi).

Pemohon juga dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan lima tahunan harus mendatangi ke kantor Samsat.

Berikut lokasinya dengan jam layanan pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. 

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Jakarta Pusat di halaman parkir Lapangan Banteng. 
3. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat
4. Halaman parkir Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
5. Jakarta Barat di Mal Citraland.
6. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat setempat
7. Halaman parkir TMP Kalibata
8. Jakarta Timur di halaman lapangan tenis Samsat setempat
9. Halaman parkir Pasar Induk Kramat Jati.

Baca juga: Perpanjang STNK tahunan di Jadetabek? Simak lokasi berikut
Baca juga: Kamis, tersedia 14 layanan Samsat Keliling di Jadetabek

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023