Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang perkara korupsi proyek Wisma Atlet dengan terdakwa Angelina Sondakh atau Angie karena dua saksi tidak hadir.

Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko dalam sidang, Kamis, memutuskan menunda persidangan karena saksi yaitu dua staf Grup Permai Dadang dan Lutfie tidak hadir dalam persidangan.

Rencananya agenda sidang kali ini untuk mengkonfrontasi keterangan Jeffrey Rawis dengan dua staf Grup Permai Lutfie dan Dadang terkait penyerahan uang sebesar Rp2 miliar sebagai fee proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang.

Majelis hakim tetap memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK untuk menghadirkan dua staf Grup Permai dan mantan wartawan Kantor Berita ANTARA pada persidangan yang akan dilanjutkan pada Kamis (13/12).

Sebelumnya jaksa penuntut mengatakan Lutfie tidak memperoleh izin dari pimpinannya meninggalkan pekerjaan. Sedangkan Dadang hingga kini belum dapat dihubungi karena telah berpindah alamat.

Rencananya selain mengkonfrontasi ketiga saksi, persidangan pekan depan juga untuk mendengarkan saksi meringankan untuk Angie.

Pada persidangan sebelumnya, Jeffrey membantah telah menjadi kurir untuk Angie terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring.

Ia mengaku tidak menerima sejumlah uang yang diberikan Grup Permai melalui stafnya Danang dan Lutfie.

Ia membenarkan kenal dengan terdakwa dan pernah menemuinya di ruang kerja di Gedung DPR. Namun semua berkaitan dengan peliputan Angie sebagai Duta Orangutan.

(V002)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012