Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR tentu ada sesuai aturan
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah bagi karyawan swasta di daerah setempat.

"Kita akan buka posko pengaduan THR di halaman kantor seperti tahun sebelumnya," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Tri Widiastuti di Praya, Rabu.

Sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat, pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Sehingga apabila ada perusahaan yang belum memberikan THR, karyawan tersebut bisa datang melapor ke Posko pengaduan yang telah dibentuk.

"Jika perusahaan terlambat memberikan THR, bisa langsung dilaporkan ke posko pengaduan," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada semua perusahaan untuk bisa memberikan THR bagi karyawan sesuai dengan ketentuan.

Sehingga pihaknya berharap kepada para karyawan bisa melapor jika belum diberikan THR.

"Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR tentu ada sesuai aturan," katanya.

Berdasarkan data sementara jumlah perusahaan besar dan kecil di Lombok Tengah mencapai 35 perusahaan dan jumlah karyawan mencapai 4216 orang.

Sementara itu, besaran THR yang diberikan kepada karyawan itu satu kali gaji sesuai aturan.

"Kita berharap semua perusahaan bisa memberikan THR kepada para karyawan, sehingga tidak ada masalah, apalagi ini bulan Ramadhan bulan penuh berkah untuk berbagi," katanya.

Baca juga: Apindo pastikan anggota siap bayarkan THR tepat waktu tanpa dicicil

Baca juga: Ombudsman dorong pemerintah daerah awasi pencairan THR

Baca juga: Kelola THR dengan bijak agar tidak cepat habis

 

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023