Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia August Mellaz mengatakan pelantikan anggota KPU di daerah otonomi baru (DOB) Papua dijadwalkan pada 24 Mei 2023.

"Nanti akan dilantik yang khusus KPU Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan itu pada 24 Mei 2023,” ujar August dalam webinar bertajuk "Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024 Baru" yang disiarkan melalui platform Zoom Meeting dipantau di Jakarta, Rabu.

Dalam kesempatan itu, August memaparkan bahwa sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 disahkan, KPU sudah membentuk kantor persiapan KPU di ibu kota provinsi masing-masing.

Mengacu pada regulasi itu, terdapat empat DOB Papua, yakni Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.

Dari keempat DOB tersebut, Papua Barat Daya merupakan pemekaran dari Papua Barat. Sedangkan tiga DOB lainnya merupakan pemekaran dari Papua induk.

"KPU itu, saat ini, untuk seleksi KPU provinsi harusnya ada 16, ditambah dengan empat provinsi baru yang di Papua itu, makanya sekarang ada 20 provinsi yang sudah selesai seleksi tingkat wawancara di provinsi," tutur August menjelaskan.

Saat ini, dia melanjutkan, nama-nama calon anggota KPU tersebut sudah diajukan ke KPU RI.

Dia mengungkapkan pada pertengahan Mei nanti, nama-nama tersebut akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Jakarta.

"Untuk menetapkan lima atau tujuh anggota KPU provinsi yang definitif," ujar August.

Sebelumnya, jumlah anggota KPU Provinsi Papua sebanyak tujuh orang. Akan tetapi, setelah terjadi pemekaran, jumlah anggota KPU Provinsi Papua menjadi lima orang dengan wilayah cakupan yang lebih sempit.

"Kalau Papua induknya, sekarang sedang proses seleksi (anggota KPU provinsi). Jadi, mulai pendaftaran. Akhir masa jabatannya kan beda-beda (tiap provinsi)," tutur August.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023