Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap 13 kasus peredaran gelap dan penyeludupan narkoba dalam kurun waktu selama satu bulan dengan tersangka sebanyak 22 orang, beberapa di antaranya melibatkan warga negara asing asal Rusia dan Afrika Selatan.

Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan pengungkapan belasan kasus ini berkat kerja kolaboratif empat subdit di lingkungannya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN serta Imigrasi.

"Hasil kerja sama ini kami mengungkap banyak kasus-kasus menonjol dan pelaku-pelaku warga negara asing, jaringan internasional," ungkap Mukti.

Pengungkapan sepanjang Februari hingga Maret 2023 tersebut dilakukan oleh Subdit I, Subdit II, Subdit IV dan Subdit V. Total barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut 50.207 gram narkoba terdiri atas 14.858 gram, 14.105 butir ekstasi, dan 8.300 mili liter sabu cair.

"Semua pengungkapan ini adalah kerja sama operasi dari empat direktorat dan jajaran. Kasus sabu cair kami ungkap bersama Bea Cukai Batam, ada juga sabu yang dibawa oleh negara asing itu operasi gabungan dengan Imigrasi," tutur Mukti.

Dari lima kasus yang diungkap oleh Sub Direktorat I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terdapat dua kasus yang menarik perhatian. Kasus pertama jaringan Sumatera Selatan dan Jakarta, pelaku menyamarkan ribuan butir ekstasi dari betuk butir menjadi bentuk kapsul, sehingga orang tidak mengetahui barang bukti narkoba tersebut adalah ekstasi.

"Satu butir ekstasi diubah bentuknya menjadi dua kapsul, sehingga pemasarannya jadi lebih mahal," ucap Kasubdit I Kombes Pol. Jean Calvin Simanjuntak.

Baca juga: Polda Jatim tangkap tujuh pengedar narkoba jaringan internasional

Baca juga: Polda Sumsel terapkan metode SCI ungkap jaringan narkoba internasional


Kasus kedua terkait operasi gabungan antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai dan Ditjen Imigrasi, mengungkap jaringan internasional Spanyol dan Indonesia. Barang buktinya adalah mariyuana (ganja) berbentuk bubuk, ini berbeda dengan yang ditemukan di Indonesia selama ini dalam bentuk daun kering.

Modus nya adalah, begitu barang bukti tersebut tiba di Indonesia, akan didistribusikan ke Ngawi, Jawa Timur, dan Jakarta. Petugas Bea Cukai yang mengawasi pengiriman barang tersebut mendapati paket tersebut dikirim oleh jaringan ke Bali.

"Pada saat di Bali, tim mengamankan satu warga negara Rusia yang mengambil paket mariyuana tersebut," ujarnya.

Petugas lantas melakukan penyelidikan bersama Imigrasi, didapati warga negara Rusia tersebut melakukan pelanggaran Keimigrasian, masuk menggunakan visa wisata ke Bali, dan perusahaan yang menjadi sponsor nya ternyata fiktif.

Pengungkapan berikutnya oleh Subdit II, yakni kepemilikan ganja seberat 50 kg dengan tersangka satu orang berinisial MD asal Cibinong, mengirimkan paket menggunakan jasa pengiriman. Kemudian, kasus kepemilikan 5.000 butir ekstasi yang diedarkan di salah satu diskotik di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Kami lakukan penangkapan dua tersangka dengan inisial AS dan M. Juga ada satu DPO yang masih dalam pengejaran," tambah Kasubdit II Kombes Pol. Hanny Hidayat.

Subdit IV mengungkap empat kasus di bulan Maret, yang pertama upaya penyeludupan sabu dari Malaysia melalui kurir di Bandara Soekarno Hatta, Terminal F kedatangan luar negeri.

Berdasarkan pemantauan dari Bea Cukai Soekarno Hatta dan Subdit IV mengindikasikan ada salah satu orang yang keluar masuk Indonesia dalam satu bulan sebanyak tujuh kali yang menimbulkan kecurigaan.

"Saat dilakukan pengamatan dan penggeledahan ternyata tersangka ini melakukan penyeludupan dengan menggunakan modus operandi body wrapping (membungkus tubuh)," papar Hanny.

Pelaku menyeludupkan satu kilo sabu dengan modus body wrapping, dibagi dalam tiga bagian, satu bagian di betis kaki kanan kiri, satu lagi di simpan di celana dalam (selangkangan).

"Sehingga pelaku mampu membawa satu kilo sabu tanpa terdeteksi oleh metal detektor," kata Hanny.

Baca juga: Bareskrim tangkap 25 tersangka peredaran narkoba berbagai jaringan

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, terungkap bahwa sabu-sabu yang diseludupkan oleh tersangka dikendalikan oleh dua orang warga binaan di Lapas Gunung Sindur.

Kasus kedua yang diungkap Subdi IV adalah upaya penyeludupan narkoba dari Malaysia melalui Bengkalis, berupa sabu 10 kg, dan ekstasi 4.000 butir. Yang menariknya, pembungkus sabu 10 kg menggunakan bungkus kopi dari Ethiopia.

Kemudian kasus yang ketiga, peredaran sabu cair yang dikirim lewat salah satu jasa ekspedisi. Dari pengungkapan ini ditangkap satu tersangka perempuan dengan barang bukti sabu cair sebanyak 10 botol.

"Ketika kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka ternyata peralatan untuk mengolah sabu cair itu menjadi padat. Jadi modus nya adalah meloloskan pemeriksaan dari bentuk fisik padat menjadi cair. kemudian di proses di Cimanggis, sebagai kitchen lab," tutur Kasubdit IV Kombes Pol. Gembong Yudha.

Subdit V mengungkap jaringan dari Afrika, menangkap ZND warga negara Afrika Selatan, yang menyeludupkan narkoba ke Indonesia dengan menggunakan koper dibawa melalui pesawat Ethiophian Airlines.

ZND merupakan kurir yang diperintah oleh seseorang, dengan jaringan terputus. Tersangka dicurigai saat keluar dari bandara tanpa membawa tas koper miliknya yang telah modifikasi untuk menyimpan narkoba.

"Koper sudah dirancang bagian depannya untuk menyimpan sabu yang sudah dibentuk sebanyak tiga kilo, dibuat pipih untuk disimpan di bagian depan koper," kata Kasubdit VI Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023