jumlah guru besar di Unej sebanyak 40 orang
Jember (ANTARA News) - Universitas Jember (Unej) mengukuhkan tiga guru besar sekaligus dalam waktu bersamaan dalam rapat senat yang dipimpin Rektor M Hasan di aula Gedung Soetardjo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.

Guru besar yang dikukuhkan adalah Prof Sunardi dan Prof H.M. Sulthon dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), serta Prof Bambang Wibisono dari Fakultas Sastra.

Kepala Humas dan Protokol Unej, Rokhani, mengatakan Prof Sunardi merupakan guru besar di bidang Ilmu Pembelajaran Geometri, Prof H.M. Sulthon guru besar di bidang Ilmu Manajemen Pendidikan, dan Prof Bambang Wibisono merupakan guru besar Ilmu Psikolinguistik Bahasa Indonesia.

"Ketiga guru besar itu akan memaparkan pidato ilmiah sesuai dengan bidangnya masing-masing," tuturnya.

Prof Sunardi akan membawakan pidato ilmiah berjudul "Strategi Peningkatan Kualitas Pendidikan Matematika Untuk Membentuk Insan Yang Cerdas dan Mulia", sedangkan koleganya Prof Sulton akan menyampaikan pidato ilmiah "Membangun Semangat Kerja Guru Dalam Rangka Membangun Mutu Pendidikan Nasional,".

Sementara guru besar yang juga pengajar di jurusan sastra Indonesia Fakultas Sastra Unej, Prof Bambang akan menyampaikan pidato ilmiahnya berjudul "Perilaku Berbahasa: Dimensi dan Implikasinya Bagi Pendidikan Karakter".

"Dengan bertambahnya dua guru besar yang dikukuhkan hari ini maka jumlah guru besar di Unej sebanyak 40 orang dan lima di antaranya masih menunggu untuk dikukuhkan," ujarnya.

Sebelumnya, Unej juga mengukuhkan lima guru besar yakni Prof Bambang Sugiharto sebagai guru besar bidang Ilmu Biokimia Tanaman dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama (FMIPA), Prof Joko Waluyo MSi yang menjadi guru besar di bidang Mikrobiologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), dan Prof Achmad Subagio sebagai guru besar bidang Kimia dan Biokimia Hasil Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian.

Kemudian dua guru besar dari Fakultas Hukum yakni Prof Herowati Poesoko yang menyampaikan pidato ilmiah dengan judul "Legal Opinion Sebagai Wahana Preskripsi Dalam Rangka Pengemban Hukum Praktis" dan Prof Khoidin dengan pidato ilmiah dengan judul "Problematika Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan".
(ANT-70)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012