Banda Aceh (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Banda Aceh menyatakan dalam pengurusan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), peserta hanya melengkapi dokumen dan tidak dipungut biaya apapun.

“Peserta hanya perlu melengkapi dokumen-dokumen yang telah dipersyaratkan dalam pengurusan klaim jaminan hari tua,” kata Kepala Kantor Cabang Banda Aceh BPJS Ketenagakerjaan Syarifah Wan Fatimah di Banda Aceh, Selasa.

Ia menjelaskan peserta yang telah terdaftar BPJAMSOSTEK hanya perlu melengkapi syarat-syarat dokumen pencairan JHT yang bersifat administratif untuk validasi identitas diri dan informasi rekening untuk penyaluran saldo dari BPJAMSOSTEK kepada peserta.

Ia mengatakan apabila persyaratan telah lengkap, maka pengurusan klaim JHT yang dilakukan para peserta tidak dipungut biaya dan untuk pengurusannya pun sangat mudah.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh bayar klaim Rp160 miliar pada 2022

Baca juga: BPJAMSOSTEK: Jangan gunakan jasa calo untuk klaim JHT


"Jika persyaratan lengkap dan benar, ajukan klaim dana JHT gratis, tidak dipungut biaya apapun," kata Syarifah.

Adapun persyaratan dokumen pengajuan klaim saldo JHT yang harus dilengkapi oleh peserta adalah Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan mengisi formulir JHT.

Syarifah menambahkan apabila peserta bingung, jangan ragu-ragu serta segan untuk bertanya kepada petugas sehingga para peserta dapat melengkapi secara lengkap terhadap berkas-berkas yang diperlukan untuk pencairan.

Ia juga mengatakan setelah peserta menyerahkan dokumen yang ada, pihaknya akan memeriksa berbagai kelengkapan yang telah diserahkan dan apabila lengkap dan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan saldo peserta akan langsung bisa dicairkan.*

Baca juga: Menaker: Penerbitan aturan baru JHT perhatikan aspirasi pekerja

Baca juga: Menaker: Pekerja miliki opsi pengambilan manfaat dengan aturan JHT


Pewarta: M Ifdhal
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023