Keberadaan Ombudsman ini untuk mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari KKN...."
Bandarlampung (ANTARA News) - Tim Ombudsman Republik Indonesia berkunjung ke kantor Perum LKBN ANTARA Biro Lampung di Bandarlampung, Rabu, untuk bersilaturahmi mengenalkan diri serta berdialog tentang keberadaan lembaga pengaduan bagi penyelenggaraan pelayanan publik ini.

Ketua rombongan Tim Ombudsman RI, Budiono Widagdo, Kepala Biro Administrasi dan Sistem Informasi Laporan, didampingi Fatma Puspita Sari, Kepala Sub-Bagian Humas, Upi Fitriyanti dan Ahmad Saleh David (Staf Ombudsman Perwakilan Lampung) menjelaskan tentang telah beroperasi kantor Ombudsman Perwakilan Lampung bersama perwakilan serupa di 21 provinsi lainnya.

"Dalam waktu dekat segera dibentuk pula perwakilan Ombudsman dari beberapa daerah yang lain," ujar Budiono lagi.

Dia menegaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk oleh BUMN, BUMD, dan badan hukum milik negara (BHMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD.

"Kami bekerja dan beroperasi secara independen, objektif, dan profesional, dengan pembiayaan keseluruhan ditopang APBN, sama sekali tanpa biaya dari APBD," ujar Budiono pula.

Ombudsman perwakilan di daerah memiliki kewenangan meminta keterangan dari pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman, termasuk memeriksa keputusan, surat menyurat, atau dokumen lain yang diperlukan untuk mendapatkan kebenaran atas suatu laporan, kata dia lagi.

Perwakilan Ombudsman di daerah, termasuk di Lampung, juga berhak meminta klarifikasi, melakukan pemanggilan dan menindaklanjuti laporan dengan investigasi yang diperlukan, ujar Budiono.

Namun rekomendasi atas tindaklanjut laporan pengaduan itu, berupa rekomendasi penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan atau rehabilitasi kepada para pihak yang dirugikan menjadi kewenangan Ombudsman RI di Jakarta berdasarkan proses sebelumnya oleh perwakilan ombudsman tersebut, kata Budiono menjelaskan.

"Demi kepentingan umum, Ombudsman akan mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi tersebut," kata Fatma Puspita Sari, Humas Ombudsman menambahkan.

Dia mengajak semua warga negara Indonesia khususnya yang menjadi korban langsung tindakan maladministrasi oleh aparat, dapat mengadukannya kepada Ombudsman termasuk melalui perwakilan Ombudsman di daerah yang telah ada, seperti di Lampung.

Fatma menjelaskan, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan wewenang itu, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau imateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

"Keberadaan Ombudsman ini untuk mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari KKN, meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang, membantu menciptakan dan meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktik maladministrasi, diskriminasi serta KKN," ujar dia lagi.

Namun dia mengingatkan bahwa laporan kepada Ombudsman di Jakarta maupun kantor perwakilan di daerah-daerah itu akan ditindaklanjuti bila identitas pelapor jelas.

"Kami tidak akan melayani surat kaleng," ujar Fatma pula.

Ahmad Saleh David, Asisten Perwakilan Ombudsman Lampung menambahkan bahwa laporan yang akan ditindaklanjuti itu juga merupakan substansi yang merupakan kewenangan Ombudsman, disertai kronologis yang jelas dan sistematis serta dapat menggunakan bahasa yang sederhana, tidak harus menggunakan bahasa hukum.

"Ombudsman tidak berwenang menindaklanjuti laporan pengaduan yang tidak jelas identitas pelapornya, tidak disertai alasan yang mendasar, tidak mendapat kuasa dari korban, sedang dalam pemeriksaan di pengadilan atau instansi yang berwenang, sudah diselesaikan instansi berwenang atau pelapor sudah lebih dulu menyampaikan keluhan kepada instansi berwenang," kata dia lagi.

Laporan peristiwa, tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan sudah lewat dua tahun sejak peristiwa, tindakan atau keputusan yang bersangkutan terjadi, juga tidak dapat ditindaklanjuti Ombudsman, ujar David lagi.

Tim Ombudsman itu selain berdialog dengan redaktur dan wartawan maupun staf LKBN ANTARA Lampung berkaitan keberadaan Ombudsman, juga mendapatkan penjelasan tentang peran dan fungsi serta keberadaan LKBN ANTARA Biro Lampung.

"Kami siap bekerjasama dengan LKBN ANTARA Lampung karena sejalan dengan tujuan Ombudsman untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera," kata Budiono Widagdo pula. (B014)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012