Jakarta (ANTARA) - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri mengemukakan keterangan terdakwa Linda di pengadilan merusak proses persidangan dalam kasus peredaran sabu milik Teddy Minahasa.

Hal itu Linda sempat melontarkan kesaksian bahwa dirinya dan Teddy pergi ke Laut Cina Selatan dan melakukan perbuatan tindak senonoh.

"Ini jelas kebohongan besar, mengingat tim Bravos Radio berhasil menemukan surat tugas resmi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada TM dan tim untuk melakukan operasi penegakan hukum terkait narkoba," kata Reza dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Tim itu ditugaskan untuk mengungkap peredaran sabu dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Keterangan Linda itulah yang dinilai di luar dari konteks kasus dan dapat menimbulkan persepsi buruk.

"Klaim itu sekonyong-konyong Linda angkat di persidangan tanpa dipantik oleh pertanyaan apapun," kata dia.

Baca juga: Jaksa tolak pledoi Dody atas kasus sabu milik Teddy Minahasa

Reza juga menyoroti keinginan Linda menjadi "Justice Collaborator' (JC) dalam kasus tersebut. Menurut dia, Linda tidak layak untuk dijadikan JC lantaran keterangannya dianggap tidak sesuai dengan fakta peristiwa.

"Mari bernalar, sebesar apa nyali LA sehingga sanggup merekayasa rangkaian cerita bohong dengan inisiatifnya sendiri?" kata dia.

Linda selaku perantara sabu dan terdakwa dalam kasus peredaran narkoba mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Saya ini istri sirinya," kata Linda saat merespon semua keterangan Teddy di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3).

Bahkan Linda menjelaskan, pernah tidur bersama Teddy saat berada di kapal. Namun demikian, Linda tidak menjelaskan kapan dan dimana persisnya peristiwa itu terjadi.

Baca juga: Dody mengaku nekat edarkan sabu karena takut pada Teddy Minahasa

Pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Teddy di persidangan yang mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan khusus dengan Linda.

Di akhir persidangan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy. "Apakah saudara masih tetap dengan keterangan saudara," kata hakim ke Teddy.

"Tetap yang mulia," kata Teddy.

Dalam kasus ini Linda sempat disuruh Teddy menerima sabu seberat lima kilogram di Jakarta.

Sabu tersebut dibawa oleh anak buah Teddy, yakni mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara. Diduga sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual.

Baca juga: Teddy Minahasa dituntut hukuman mati

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Linda mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023