Kemnaker sangat terbuka menerima masukan, tanggapan, dan saran dari semua, baik secara langsung maupun tidak langsung atas RUU PPRT ini
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyerap aspirasi dari berbagai stakeholders untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Pertemuan pada hari ini merupakan wujud dari tindak lanjut pernyataan Presiden sekaligus merupakan pemenuhan dari amanat Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengenai partisipasi publik yang bermakna," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.

Anwar Sanusi mengatakan penyerapan aspirasi ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholders terkait.

Baca juga: KSP: RUU PPRT jadi inisiatif DPR tandai babak baru sejak 19 tahun lalu

Anwar Sanusi mengatakan hasil serap aspirasi stakeholders ini selanjutnya untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam proses pembentukan RUU PPRT.

Oleh karena itu, dalam forum serap aspirasi ini, pihaknya berharap stakeholders dapat memberikan masukan dan saran untuk RUU PPRT ini sesuai dengan realitas yang terjadi, sehingga ke depan, pekerja rumah tangga sebagai sebuah profesi bisa benar-benar terlindungi.

"Kemnaker sangat terbuka menerima masukan, tanggapan, dan saran dari semua, baik secara langsung maupun tidak langsung atas RUU PPRT ini," ucap Anwar Sanusi.

Baca juga: Menko PMK: RUU PPRT hapuskan diskriminasi sosial ekonomi PRT

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023