Jakarta (ANTARA) -
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menyalurkan zakat tahap pertama kepada 3.000 mustahik atau golongan orang yang berhak menerima zakat.
 
"Jadi kemarin, hari Selasa (18/4) sudah dilakukan distribusi zakat fitrah tahap pertama kepada 3.000 mustahik di UPZ Masjid Istiqlal, nanti untuk penyaluran tahap keduanya akan kami lakukan di malam takbiran," kata Sekretaris UPZ Baznas Masjid Istiqlal H. Nur Khayin Muhdlor saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Khayin mengatakan, untuk penyaluran tahap kedua nanti akan disesuaikan dengan jumlah penerimaan dari para muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) yang menyalurkan zakatnya di Masjid Istiqlal.
 
"Kalau dilihat dari tahun lalu ada sekitar 6.000-an, tetapi tentu akan kita sesuaikan dengan kebutuhan yang ada," lanjut dia.

Berdasarkan pantauan ANTARA, hingga Rabu, para muzakki masih berdatangan untuk menyalurkan zakat hingga lepas shalat Tarawih sekitar pukul 21.00 di Masjid Istiqlal. Para petugas UPZ Baznas juga masih melayani para muzakki yang menyalurkan zakat fitrah berupa beras, maupun zakat mal.
 
"Zakat itu kan macam-macam, tergantung orang itu punya harta apa, kalau zakatnya perdagangan atau punya simpanan yang memang diinvestasikan, zakatnya 2,5 persen," jelas Khayin.
 
Ia menambahkan, ada juga zakat profesi, yang merupakan zakat yang wajib dikeluarkan dari penerimaan yang menjadi pemasukan bagi seseorang.

"Apabila sudah mencapai nisab (batas kepemilikan harta seseorang diwajibkan membayar zakat) yang setara dengan 85 gram emas, itu sudah kena zakat 2,5 persen. Inilah yang disebut sebagai zakat mal," kata Khayin.
 
Ia juga menegaskan, apabila zakat fitrah, setiap jiwa wajib menyerahkan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
 
Adapun teknis penyaluran zakat yang dilakukan di Masjid Istiqlal, setiap pengurus lembaga, masjid, atau musala mengambil langsung zakat tersebut ke Masjid Istiqlal, dan mereka (pengurus) yang akan mendistribusikan kepada mustahik binaan masing-masing.

UPZ Baznas Masjid Istiqlal setiap tahun menerima proposal pengajuan dari masjid, musala, lembaga atau yayasan yang membutuhkan zakat, kemudian proposal tersebut akan dilakukan skrining oleh Baznas, apakah benar data yang diserahkan memang mustahik, dan berapa pemohon yang diajukan.
 
Indikator yang dinilai adalah dari surat keterangan dari Rukun Tetangga (RT) masing-masing, yang menyatakan bahwa penerima memang benar-benar mustahik.
 
"Sepanjang ada surat keterangan RT maka kami sudah mempercayai kalau itu adalah mustahik," kata Khayin.
 
Pada setiap kesempatan atau pertemuan-pertemuan di Masjid Istiqlal yang membahas terkait pentingnya zakat, UPZ Baznas selalu mengimbau dan mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menyalurkan zakat di Bulan Ramadhan.

"Kita juga selalu sosialisasikan lewat website dan media sosial," ujar Khayin.

Baca juga: Wapres dukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui zakat

Baca juga: Mendagri minta kepala daerah dorong masyarakat bayar zakat

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023