Jakarta (ANTARA News) - Kerjasama antara Kementerian dan lembaga pemerintah termasuk TNI dan Polri dalam mengamankan informasi melalui persandian dengan kriptografi adalah hal yang penting, agar kebocoran tidak terjadi.

Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) RI akan terus melakukan pengamanan data dan informasi terhadap data-data dan informasi penting di seluruh instansi pemerintah yang dapat mengancam kesatuan NKRI.

Pratama D Persadha, Kepala Direktorat Pengamanan Sinyal Deputi Pengamanan Persandian Lemsaneg RI, mengatakan hal itu saat berbicara dalam "Join Analysis Bidang Sandi dengan Kajian Strategi Peran Persandian dalam Keterbukaan Informasi guna Mendukung Pelaksanaan Tugas Polri” di Mabes Polri, Jakarta, belum lama ini.

Dalam rilisnya yang diterima, Sabtu, Pratama mengatakan, tujuan dari pengamanan data-data dan informasi tersebut agar masyarakat Indonesia tetap dapat terus melangsungkan kehidupan yang aman, tenteram dan damai serta jauh dari ancaman musuh yang "tidak terlihat".

Pratama mencontohkan pengamanan data oleh Lemsaneg dalam kerjasama dengan Kepolisian Daerah Jakarta adalah saat pengamanan seleksi calon anggota Kepolisian.

Proses pengamanan dimulai dari pembuatan soal hingga pengumuman yang transparan dan akuntable sehingga mengurangi adanya kebocoran informasi. Keseluruhan pengamanan data tersebut menggunakan persandian dengan kriptografi.

Pratama juga menyinggung tentang data sekitar 4,7 juta pegawai negeri termasuk Polri, TNI, PNS yang ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Di Pusat Data ini tercatat seluruh data Pegawai Negara. Kalau sampai ini diserang lewat jaringan internet, maka akan membahayakan Negara.

"Lemsaneg akan melakukan MOU dengan BKN untuk pengamanan ini," katanya.

Data-data lain yang juga perlu untuk diamankan, lanjutnya, yakni data di Dinas endidikan, BMKG dimana terdapat data-data berkaitan dengan cuaca, Bappenas merupakan data-data tentang pekerjaan masyarakat, LIPI dimana banyak terdapat data-data yang perlu diamankan. "Amatlah sangat perlu agar semua pihak dapat meningkatkan kesadaran informasi," ujarnya.

Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menanggapi bahwa memang ada hal-hal berupa data atau pun informasi yang tidak perlu diketahui publik dan sangat perlu diamankan.

Sebagaimana termuat dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang salah satu isinya menjelaskan Pengecualian.

"Badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik kecuali apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri," tuturnya.

“Melihat Pasal 17 UU No 14/2008 dijelaskan informasi yang bersifat pengecualian dan tidak perlu diketahui publik. Sehingga misalnya kasus bagaimana proses kita menegakkan hukum juga tidak perlu diketahui publik. Ini memang perlu diamankan. Namun, hasil dari penegakkan hukum itu yang perlu diketahui," kata Boy Rafli Amar.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012