Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) sedang memikirkan beberapa langkah untuk mengatasi kebuntuan persidangan perkara suap di MA dengan terdakwa Harini Wijoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Nanti, kita sedang pikirkan beberapa langkah, tenang saja dulu," ujar Ketua MA Bagir Manan di Gedung MA, Jakarta, Jumat. Namun, ia menolak menjelaskan langkah apa yang sedang dipikirkan oleh MA. Pada Selasa (30/5) Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi telah memanggil lima hakim tipikor, yaitu Ktua Majelis Hakim Kresna Menon, hakim anggota Sutiyono dan tiga hakim ad hoc tipikor Achmad Linoh, Dudu Duswara dan I Made Hendra. Bagir mengatakan, pemanggilan lima hakim tipikor itu berdasarkan langkah-langkah tertentu setelah kelimanya terlebih dahulu dipanggil oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Itu semua harus berdasarkan langkah-langkah tertentu, sabar saja. Masih ada waktu," katanya. Bagir juga tidak mau menjawab ketika ditanya apakah MA berinisiatif untuk mengganti majelis hakim sebagai cara mengatasi kebuntuan di pengadilan tipikor. "Semua ada aturan mainnya, sabar saja," ujarnya. Bagir mengatakan, jika persidangan Harini telah melewati batas masa persidangan 90 hari seperti yang diatur oleh pasal 58 ayat 1 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tipikor dalam waktu 90 hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka majelis hakim dapat meminta ijin kepada Ketua MA untuk perpanjangan masa persidangan. Perkara Harini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 9 Februari 2006. Namun, UU KPK tidak mengatur adanya sanksi apabila perkara tersebut diperiksa melewati jangka waktu 90 hari. "Tentu mereka harus minta ijin kepada Ketua MA untuk diperpanjang karena suatu keadaan. Berapa lama masa perpanjangan yang dapat diberikan, itu tergantung dari kebutuhannya," jelas Bagir. Ia menambahkan dalam persidangan hakim memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan apakah saksi yang diajukan oleh penuntut umum memiliki relevansi dengan perkara atau tidak. Jika saksi yang diajukan dinilai oleh hakim tidak memiliki relevansi dengan perkara, meski tercantum dalam Berkas Acara Persidangan, Bagir mengatakan, maka bisa saja hakim menolak saksi yang diajukan oleh penuntut umum. "Hakim yang pertimbangkan apakah saksi itu relevan atau tidak. Kalau diketahui bahwa saksi itu tidak ada kaitan dengan perkara, ya tidak usah, meski keterangannya ada di BAP. Dari BAP itu justru terlihat ada kepentingan atau tidak, sebab sidang harus efisien," tuturnya. Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, nama Bagir Manan tercantum dalam BAP dan bahkan, surat dakwaan. Tumpak menyatakan KPK menunggu keputusan dari majelis hakim tentang permohonan JPU untuk mengajukan Bagir Manan sebagai saksi dalam sidang perkara suap di MA dengan terdakwa Harini Wijoso. "KPK menunggu keputusan dari majelis hakim. Apa pun keputusan majelis hakim, KPK wajib menerima," ujarnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006