Jakarta (ANTARA) - Persatuan Nasional Aktivis 98 (Pena 98) mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden yang telah diusung PDI Perjuangan pada Pemilu 2024.

Dukungan Pena 98 dibuktikan dengan pemasangan baliho yang bertuliskan “Kami Bersama Ganjar Pranowo” di markas kawasan Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Selatan. Baliho tersebut dipasang pada Minggu, 23 April 2023 sekitar pukul 14. 00 WIB.

Presidium Nasional (Presnas) Pena 98 DKI Jakarta Fendy Mugni yang dikonfirmasi menegaskan bahwa dukungan diberikan karena Ganjar Pranowo sosok pemimpin demokratis yang sesuai dengan visi misi pemimpin terdahulu dalam membangun negeri.

Baca juga: Pakar politik: Potensi Ganjar berpasangan dengan Prabowo masih terbuka

“Pena 98 menilai kepemimpinan Ganjar di 2024 mendatang dapat membangun Indonesia lewat program yang sebelumnya sudah dijalankan oleh Presiden Joko Widodo,” jelasnya.

Baliho di Markas Pena 98 terdiri dari sejumlah narasi dan foto Ganjar Pranowo. Ada foto Ganjar yang nampak rapih memakai jas dan peci ala Presiden pertama RI, Bung Karno. Di bagian dada tertuliskan: Ganjar Pranowo Presiden RI 2024.

Selain itu, ada juga foto Ganjar Prabowo tersenyum mengenakan batik hijau bersama Sekjen Pena 98, Adian Napitupulu. Di sisi lainnya terdapat sejumlah narasi yang menyebutkan sikap tegas Ganjar Pranowo yang diakui oleh Pena 98.

Ada delapan poin penting yang digarisbawahi Sekjen Pena 98 Adian Napitupulu terhadap sosok Ganjar Pranowo dalam baliho raksasa tersebut. Pertama, merawat demokrasi. Kedua, merajut toleransi, menolak diskriminasi, dan melindungi hak asasi.

Poin kelima, melawan korupsi. Kemudian Ganjar juga dinilai sebagai sosok yang terdepan dalam melawan korupsi. Lalu poin ketujuh, Ganjar dinilai sebagai pemimpin yang dapat membangun negeri. Poin terakhir adalah NKRI harga mati. Sikap nasionalisme tersebut dinilai melekat pada sosok Ganjar Pranowo.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Biarawati dan difabel ramaikan gelar griya Ganjar Pranowo
Baca juga: Indo Barometer nilai Erick Thohir pasangan tepat untuk Ganjar
Baca juga: Tangis haru tetangga warnai saat Ganjar gelar griya di Kutoarjo

Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023