kita sudah bayarkan klaim untuk 1.582 kasus
Manokwari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Manokwari, mencatat pembayaran klaim program jaminan sosial ketenagakerjaan dari Januari-April 2023 mencapai Rp21,647 miliar.
 
"Selama empat bulan kita sudah bayarkan klaim untuk 1.582 kasus," kata Kepala BPJAMSOSTEK Manokwari Chandra Frans Sitanggang di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Rabu.
 
Ia menjelaskan pembayaran klaim tersebut terdiri dari program jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP), dan beasiswa bagi anak dari peserta BPJAMSOSTEK.
 
Klaim untuk JHT sebanyak Rp18,816 miliar dengan 1.417 kasus, JKM senilai Rp2,406 miliar untuk 56 kasus, JP sebanyak Rp157,054 juta dengan 18 kasus, program JKK Rp2,987 juta untuk dua kasus, dan pembayaran beasiswa Rp265 juta bagi 89 penerima.

Baca juga: Pemkab Biak Numfor lindungi 2.000 honorer dengan program BPJAMSOSTEK
 
Ia menuturkan jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK Manokwari terdiri dari pekerja formal 29.275 orang dan pekerja informal 66.322 orang.
 
Jumlah itu tersebar pada lima kabupaten yaitu Manokwari 18.678 pekerja formal dan 51.939 pekerja informal, Teluk Bintuni 4.174 pekerja formal dan 7.982 pekerja informal.
 
Kemudian Teluk Wondama 2.194 pekerja formal dan 4.134 pekerja informal, Manokwari Selatan 3.931 pekerja formal dan 975 pekerja informal, serta Pegunungan Arfak ada 298 pekerja formal dan 1.292 pekerja informal.
 
"Total kepesertaan BPJAMSOSTEK Manokwari sekarang 95.597 tenaga kerja," jelas Chandra.
 
Saat ini, kata dia, ada satu program baru jaminan sosial ketenagakerjaan dari pemerintah yaitu jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)
 
Program tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sekaligus upaya mengantisipasi tenaga kerja yang diberhentikan dari pekerjaan.
 
"Belajar dari pandemi COVID-19 makanya pemerintah menambah program JKP," jelas Chandra.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Jayapura sebut 98 badan usaha tak tertib bayar iuran
 
Ia menuturkan ada sejumlah manfaat yang akan diterima pada program JKP yakni manfaat uang tunai 45 persen dari besaran upah tenaga kerja selama bekerja dan akan dibayarkan BPJAMSOSTEK selama tiga bulan pertama.
 
Pembayaran klaim tiga bulan selanjutnya sebesar 25 persen dari total upah tenaga kerja tersebut dengan maksimal enam bulan.
 
Selain itu, tenaga kerja juga memperoleh pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan BPJAMSOSTEK.
 
"Manfaatnya ada santunan uang tunai dan informasi pelatihan," ucap Chandra.
 
Ia menerangkan perusahaan berskala mikro kecil minimal mendaftarkan karyawannya pada dua program jaminan sosial, sedangkan perusahaan skala menengah dan besar minimal empat program.
 
Apabila perusahaan berskala menengah dan besar telah mendaftarkan tenaga kerja pada empat program, maka program JKP secara otomatis akan diterima tenaga kerja.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Mimika Papua usulkan 4.000 pekerja terima subsidi upah
 
BPJAMSOSTEK Manokwari sudah menyosialisasikan terkait manfaat program JKP bagi semua perusahaan yang beroperasi di lima kabupaten wilayah kerja.
 
"JKP tidak menambah iuran, dan sebagai manfaat tambahan yang diberikan pemerintah karena sudah ikut empat program," jelas dia.
 
Ia menerangkan besaran iuran program JKM adalah 0,3 persen dari besaran upah tenaga kerja yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJAMSOSTEK.
 
Sedangkan besaran iuran program JKK yang menjadi tanggungan perusahaan bervariasi tergantung tingkat resiko yaitu resiko sangat rendah 0,24 persen, rendah 0,54 persen, sedang 0,89 persen, tinggi 1,27 persen, dan sangat tinggi 1,74 persen.
 
"JKK dan JKM menjadi tanggung jawab dari perusahaan pemberi kerja," ucap dia.
 
Selanjutnya, iuran program JHT sebesar 5,7 persen dari upah tenaga kerja yang dibebankan pada perusahaan 3,7 persen dan karyawan 2 persen.
 
Kemudian besaran iuran program JP yaitu 3 persen yang dibebankan pada perusahaan 2 persen dan karyawan 1 persen.

Baca juga: 80 ribu peserta BPJamsostek di Papua Barat ditanggung Pemda
Baca juga: Pemprov Papua apresiasi 34 anak terima beasiswa pendidikan BPJAMSOSTEK

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023