Jakarta (ANTARA) - Google LLC milik Alphabet memenangkan persidangan juri pada hari Selasa dalam gugatan paten yang berlangsung lama di pengadilan federal Delaware, Amerika Serikat, atas fitur-fitur pada ponsel pintar dan aplikasi Google.

Juri memutuskan bahwa paten milik pemilik paten berbasis Luxembourg, Arendi SARL, tidak valid dan bahwa Google tidak melanggar paten tersebut, sesuai dengan putusan yang dibuat publik pada hari Rabu, seperti disiarkan Reuters, Kamis.

Pengacara Arendi tidak segera menanggapi permintaan komentar. Juru bicara Google, José Castañeda, mengatakan bahwa perusahaan senang dengan keputusan tersebut dan menghargai "perhatian cermat juri terhadap bukti yang disajikan dalam kasus ini."

Baca juga: Perintis AI Google mundur agar bisa bicara bebas tentang bahaya AI

Penemu Arendi Norwegia Atle Hedloy, asal Norwegia,menggugat Google pada tahun 2013 atas paten yang berkaitan dengan pengambilan informasi seperti nama dan alamat dari basis data dan memasukkannya ke dalam pemroses kata dan lembar kerja.

Arendi mengklaim bahwa perangkat mobile dan aplikasi Google termasuk Gmail, Chrome, Docs, dan Messages melanggar paten tersebut. Arendi meminta ganti rugi sebesar 45,5 juta dolar AS, menurut juru bicara firma hukum Google, Paul Hastings.

Juri memutuskan bahwa Google tidak melanggar paten Arendi dan setuju dengan argumen Google bahwa paten tersebut tidak valid berdasarkan publikasi sebelumnya yang mengungkapkan penemuan yang sama.

Arendi juga menggugat perusahaan teknologi lain termasuk Apple Inc, Microsoft Corp, dan Samsung Electronics Co atas paten terkait. Kasus-kasus tersebut semuanya telah dibatalkan atau diselesaikan. Demikian disiarkan Reuters, Kamis.

Baca juga: Apple menang banding atas paten dalam vonis Rp7,5 triliun dari VirnetX

Baca juga: Huawei gugat Xiaomi atas dugaan pelanggaran paten

Baca juga: Google akan luncurkan WebGPU untuk tingkatkan game daring dan grafis

Penerjemah: Fathur Rochman
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023