Tidak ada pilihan lain. KPK harus secepatnya menindaklanjuti dugaan korupsi dana penyelengaraan haji sebagaimana yang dilaporkan oleh PPTAK,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi VIII DPR RI, Ahmad Rubaei meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji.

"Tidak ada pilihan lain. KPK harus secepatnya menindaklanjuti dugaan korupsi dana penyelengaraan haji sebagaimana yang dilaporkan oleh PPTAK. Temuan PPATK itu jangan diambangkan karena ini menyangkut institusi Kementerian Agama," kata Rubaei di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Bilamana nantinya tak ditemukan adanya dugaan korupsi, maka KPK dan PPATK diminta untuk fair.

"Jika tidak ditemukan, kedua lembaga tersebut wajib menjelaskan kepada masyarakat karena ekspos PPATK meruntuhkan Kemenag. Jangan disandera Kemenag. Sebaliknya, bila memang ada, proses secara hukum agar ada efek jera. Kami percaya profesionalisme lembaga tersebut," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Ia menambahkan, adanya laporan PPATK akan memudahkan bagi Komisi VIII DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap dana penyelenggara haji.

PPATK menemukan penyalahgunaan dana haji yang mencapai Rp80 triliun.

Menurut Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), Anggito Abimanyu, rilis PPATK misleading (menyesatkan).

Menurut Anggito, tudingan penyalahgunaan dana haji 2004-2011 tidak dijelaskan PPATK secara rinci. PPATK tidak menjelaskan asal dana Rp80 triliun tersebut.

"Saya ingin koreksi Rp80 triliun tahap penerimaan awal saja belum hitung pengeluaran haji, belum hitung nilai manfaat yang mengendap itu harus diluruskan," ujar Anggito.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013