Medan (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran mengatakan kerja sama antaradvokat di negara-negara ASEAN perlu dibentuk untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan harapan pengacara yang tergabung dalam anggota negara ASEAN.

"Tentunya kerja sama antaradvokat yang tergabung dalam negara-negara Asean menjadi sesuatu hal urgen untuk dibahas dan dilakukan," kata Eka di Medan, Senin, ketika diminta tanggapan terkait Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN, 9-11 Mei 2023 di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Eka menyebutkan kerja sama antaradvokat ini perlu dilakukan terhadap negara serumpun seperti Indonesia dengan Malaysia atau Indonesia dengan Singapura, terkait arus mobilitas transaksi laut, darat dan udara, yang sudah cukup tinggi.

"Sangat diperlukan kerja sama yang baik dan intensif, sehingga tercipta kedamaian, dan dalam pembukaan UUD 45 juga sudah ditegaskan tentang peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia," ujarnya

Oleh karena itu, kata dia, kerja sama dalam penegakan hukum antara negara ASEAN sangat penting dan menjadi perhatian bersama serta tak boleh terlewatkan, salah satunya adalah upaya penguatan dan penegakan supremasi hukum.

Menurut dia, masalah penegakan hukum dan keadilan (law inforcement) menjadi penting dibahas karena dalam konstitusi secara tegas disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, kata dia, kemanfaatan, kepastian dan ketertiban umum merupakan tujuan utama dari hukum itu sendiri. Kalau hukum mampu tegak lurus dan menjadi panglima dalam sebuah negara, maka dapat dipastikan bahwa hukum dan keadilan, akan menjadi sumbu utama untuk penopang kemajuan pembangunan ekonomi dan investasi dalam suatu negara.

"Kalau hukum kuat maka investasi pasti akan kuat. Sebaliknya kalau penegakan hukum lemah, budaya, korupsi, kolusi dan nepotisme tinggi atau yang kita kenal dengan istilah KKN merajalela maka carut marut kemunduran pembangunan dalam suatu negara akan menjadi persoalan yang semakin kompleks," katanya.

Eka menjelaskan apalagi jika misalnya angka kejahatan dan kriminal tinggi maka akan berdampak secara sistemik terhadap kemunduran ekonomi, investasi dan laju pembangunan, sehingga tidak ada alasan bahwa penegakan supremasi hukum menjadi suatu yang tak dapat di tawar-tawar lagi.

Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, kata dia, maka hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.

"Artinya penegakan supremasi hukum jangan dimaknai sekadar ditandai dengan tersedianya aturan hukum belaka, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan untuk menegakkan kaidah hukum itu, sehingga masyarakat ASEAN dapat terlindungi semua hak-haknya, khususnya dalam mendapatkan akses hukum yang berkeadilan," katanya.

Ia mengatakan selain itu pentingnya perlindungan dan penegakan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai dan sejahtera tanpa adanya pelanggaran HAM dan juga pelanggaran hukum lainnya, sepertinya halnya pembunuhan, begal, pencurian, penipuan, kejahatan narkoba dan kejahatan lainnya.

Terkait peran dan fungsi advokat/pengacara sebagai salah satu instrumen empat pilar penegak hukum di luar hakim, jaksa dan polisi, Eka mengatakan advokat juga harus memainkan perannya secara maksimal, khususnya dalam konteks menjalankan tugas profesi dalam memberikan jasa hukum berdasarkan ketentuan yang diatur undang-undang.

Menurut da, jika diperhatikan secara seksama dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2023 tentang Advokat disebutkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.

"Tugas pokok advokat adalah membela kepentingan masyarakat dan kliennya. Sementara fungsi advokat secara umum adalah menjaga objektivitas dan prinsip persamaan bahwa setiap orang adalah sama di hadapan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan di Indonesia," kata Ketua Umum PB PASU itu.
 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023