Kalau kami membedakan kan tidak akan diteruskan. Itu pasti akan ditindaklanjuti
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan memperlakukan M Rasyid Amirullah Rajasa (22) secara istimewa terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang penumpang mobil.

"Kami tidak akan menspesialkan (Rasyid Rajasa), semua harus dilaksanakan semua aturan yang ada," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, usai mengikuti acara pembacaan sumpah Wakil Ketua MK Achmad Sodiki di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Kejagung tidak akan mengistimewakan Rasyid Rajasa meski ia putra bungsu menteri koordinator bidang perekonomian Hatta Rajasa.

"Kalau kami membedakan kan tidak akan diteruskan. Itu pasti akan ditindaklanjuti," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menuturkan penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) tahap pertama dalam kasus M Rasyid Amrullah Rajasa, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (11/1).

Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka M Rasyid Amrullah Rajasa selama proses pemeriksaan terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang penumpang mobil.

"Tidak ditahan, pukul 17.00 WIB Rasyid pulang ke rumah untuk menjalani perawatan lebih lanjut," ujar Rikwanto

Rasyid kembali ke rumah setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, setelah mengikuti pemeriksaan.

Penyidik kepolisian memiliki alasan subjektif untuk tidak menahan Rasyid, karena tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan dan menyerahkan jaminan dari pihak keluarga.

"Selama menunggu berkas lengkap (P21), Rasyid akan menjalani perawatan di rumah," ujar Rikwanto.

Rasyid dijadikan tersangka setelah menabrak bagian belakang mobil Luxio bernomor polisi F-1622-CY ketika mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500, Selasa (1/1) sekitar 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

Rasyid dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

Putra bungsu Hatta Rajasa tersebut, menjalani perawatan intensif pasca kecelakaan setelah mengalami tekanan psikologis dan gangguan pencernaan di Rumah Sakit Pusat Pertamina dan RS Polri Kramatjati.

Polisi sempat memeriksa Rasyid di RS Polri Kramatjati, Kamis (10/1), kemudian menganggap cukup keterangan dari tersangka
(ANT)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013