Jakarta (ANTARA News) - Penggunaan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat dan sebuah langkah maju.

Sebab, kata anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsy, dalam praktik, uang hasil korupsi sering dilarikan dengan modus pencucian uang.

Tindak pidana pencucian uang, kata dia, merupakan delik ikutan yang kerap dipergunakan untuk mengamankan hasil kejahatan korupsi. "Tindak pidana pencucian uang itu harus dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri (separate offense), walaupun memang tergantung pada tindak pidana asal (predicate offense)," kata Aboe Bakar di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Maka dari itu, pencucian uang harus dimasukkan ke dalam dakwaan kumulatif, agar dapat dilakukan asset recovery atas kekayaan negara.

"Padahal, hampir bisa dipastikan atas setiap hasil korupsi pasti dilakukan upaya untuk menutup-nutupi atau mengaburkannya. Hal ini adalah upaya alamiah yang kerap dilakukan koruptor untuk mengamankan assetnya," ujar politisi PKS itu.

Namun yang menjadi pertanyaannya adalah dengan paramenter apa penyidik mengenakan pasal pencucian uang terhadap Djoko Susilo sehingga dapat dipastikan bahwa polisi memberlakukan para terdakwa secara 'Equal".

Menurutnya, baru Djoko dan Wa Ode Nurhayati saja dikenai pasal pencucian uang, namun pada kasus-kasus yang lain, KPK tidak menggunakan pasal tersebut. "Kita sangat percaya KPK bekerja secara profesional dan imparsial, namun publik perlu diberikan penjelasan mengenai alasan pengenaan pasal tersebut. Sehingga publik meyakini bahwa KPK benar-benar menjalankan prinsip equality before the law," ujar Aboe Bakar.

KPK menggunakan pasal pencucian uang untuk menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan roda dua dan roda empat tahun 2011.

KPK menduga ada praktek pencucian uang hasil tindak pidana korupsi terkait simulator oleh Djoko Susilo.

"Sejak pekan lalu, 9 Januari 2013, KPK sudah meningkatkan ke proses penyidikan dengan tersangka DS (Djoko Susilo) dengan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka untuk penyidikan TPPU ," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

KPK menyatakan, Djoko Susilo melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang (UU) No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No.15/2002 tentang TPPU.

(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013