"Untuk pengamanan kali ini kami menyiagakan 40 personel polisi. Puluhan personel yang diterjunkan terdiri personel Polsek Palmerah dan sejumlah bantuan personel dari Polres Metro Jakarta Barat," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim di PN Jakarta Barat, Rabu.
Dodi menambahkan, berbeda dengan kemarin pada saat sidang vonis Teddy Minahasa, hari ini pihaknya tidak mendapatkan laporan akan diadakannya aksi massa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Hari ini tidak ada laporan akan diadakannya aksi massa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tapi besok ada. Laporannya juga sudah masuk ke kepolisian. Kalau dilihat dari informasinya, aksi besok sama dengan aksi kemarin, yakni untuk mendukung dibebaskannya Natalia Rusli," ungkap Dodi.
Hingga pukul 13.30 WIB, terdakwa Dody Prawiranegara dan terdakwa Linda Pujiastuti divonis penjara selama 17 tahun dan denda Rp2 Miliar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya Dody dituntut penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar, sementara Linda Pujiastuti dituntut penjara selama 18 tahun dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Linda juga divonis penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar
Baca juga: Dody divonis penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023