Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) tengah berkomunikasi dengan pemerintah baik di tingkat pusat hingga daerah untuk membahas regulasi terkait biaya sewa utilitas.

Hal itu menanggapi regulasi yang dikeluarkan beberapa pemerintah daerah mengenai biaya sewa yang dikenakan kepada penyelenggara telekomunikasi dalam membangun sarana layanan komunikasinya.

"Saat ini posisi APJATEL dengan asosiasi yang lain, baru saja kemarin Senin mengadakan rapat berbicara cepat ke lintas kementerian untuk hal ini," kata Ketua Umum APJATEL Jerry Mangasas Swandy di Jakarta, Rabu.

Menurut Jerry komunikasi tersebut dilakukan APJATEL agar ke depannya dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia, regulasi yang dihadirkan bisa tepat sasaran dalam mendorong percepatan transformasi digital nasional.

Jerry mencontohkan regulasi yang dinilai kurang tepat seperti biaya sewa utilitas yang dikeluarkan oleh Pemda Surabaya dengan biaya sewa yang dirasa cukup tinggi berkisar Rp5.000- Rp15.000 permeter-nya.

Baca juga: Akademisi: Aturan sewa SJUT berpotensi bebani masyarakat

Padahal untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi membutuhkan banyak kabel hingga berkilo-kilometer sehingga bisa memberikan layanan bagi masyarakat.

APJATEL juga menunjukkan contoh lainnya ketika penyelenggara telekomunikasi menggelar kabel fiber optik untuk layanannya dan melewati jalur rel kereta, mereka harus membayar kepada PT. KAI yang bertanggung jawab pada perkeretaapian Indonesia.

Jika kondisi tersebut berlarut dan tidak dikomunikasikan dengan tepat maka menurut Jerry berpotensi terjadi kenaikan biaya untuk layanan dan dibebankan kepada masyarakat.

Berkaca dari kondisi-kondisi tersebut, maka APJATEL menilai diperlukan komunikasi yang lebih intensif agar penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia bisa berjalan optimal dan tidak menjadi beban bagi masyarakat.

Baca juga: Swasta diajak investasi SJUT di Jakarta Utara

"Nyatanya ini harus dibicarakan semua pihak dari Pemerintah Pusat dan Daerah sehingga regulasi ini bisa mendukung percepatan transformasi digital," ujar Jerry.

Adapun saat ini APJATEL telah membangun konektivitas layanan telekomunikasi di Indonesia sebanyak 30 persen dengan sistem fiber optik dengan jangkauan 514 kabupaten/kota.

Harapannya dengan regulasi yang tepat konektivitas yang didukung teknologi fiber optik tersebut bisa lebih banyak menjangkau masyarakat Indonesia dan mampu menyukseskan visi transformasi digital nasional.

Baca juga: Bina Marga DKI cabut 400 tiang per hari dalam upaya tata kabel udara

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023