Karena bursa karbon dan bursa efek memiliki aturan main yang berbeda, seluruh calon penyelenggara idealnya memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi dalam ekosistem baru bursa karbon. Penyelenggara bursa efek tidak otomatis bisa menjadi penyel
Jakarta (ANTARA) - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa penyelenggara bursa karbon tidak harus penyelenggara bursa efek, karena kriteria kedua entitas tersebut sebetulnya berbeda.

Ia juga berharap agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang nantinya mengawasi penyelenggaraan bursa karbon tidak membatasi inovasi dan perkembangan dari penyelenggaraan bursa karbon, seperti di Swedia dimana masyarakat bisa membeli kredit karbon dengan menggunakan kripto.

“Jadi, kita tidak boleh menutup inovasi yang membuat bursa karbon kita berkembang. Siapapun semestinya bisa terlibat di dalamnya,” katanya dalam Diskusi Publik di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan bursa efek dan bursa karbon memiliki perbedaan dari segi underlying, pelaku, fungsi, denominasi, dan sistem perdagangan.

Bursa efek memiliki underlying berupa saham, emiten/investor sebagai pelaku, berfungsi untuk mengumpulkan dana atau investasi, denominasinya per lembar saham, serta sistem perdagangannya berkelanjutan.

Sementara underlying bursa karbon adalah kredit karbon, penjual/pembeli/pedagang sebagai pelaku, berfungsi sebagai price discovery, denominasi per ton setara karbondioksida, serta sistem perdagangannya lekang atau auction.

“Karena bursa karbon dan bursa efek memiliki aturan main yang berbeda, seluruh calon penyelenggara idealnya memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi dalam ekosistem baru bursa karbon. Penyelenggara bursa efek tidak otomatis bisa menjadi penyelenggara bursa karbon,” katanya.

Ia juga mengatakan agar bursa karbon dan pajak karbon dijalankan secara bersamaan, karena penilai emisi karbon setiap industri akan sama baik untuk kebutuhan bursa maupun pajak karbon, tapi tarifnya berbeda.

“Penilai (karbon) harus entitas yang sama, tapi tarif pajak karbon ditentukan oleh pemeirntah, sementara tarif kredit karbon ditentukan oleh pasar,” katanya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan akan menerbitkan Peraturan OJK terkait bursa karbon pada Juni 2023 sehingga bursa karbon dapat mulai beroperasi pada September 2023.

Baca juga: CELIOS saran OJK tidak diskriminasi calon penyelenggara bursa karbon

Baca juga: Komisi XI DPR: RI berpotensi raih Rp8.000 triliun dari ekonomi karbon

Baca juga: OJK sebut bursa karbon akan beroperasi pada bulan September


 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023