Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Meri Sariningsih mengatakan hingga pukul 22.00 WIB pada Minggu, (14/5) hanya Partai Buruh yang belum mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Sukabumi ke KPU.

"Awalnya ada empat parpol yang belum mendaftarkan bakal caleg yakni Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh dan Partai Gelora. Namun tiga parpol selain Partai Buruh selepas Shalat Maghrib dan Isya mereka datang untuk mendaftar," katanya di Sukabumi, Minggu.

Menurut Meri, untuk Partai Buruh masih ada waktu hingga pukul 23.59 WIB untuk mendaftarkan bakal calegnya, namun jika melebihi maka pihaknya akan menutup pendaftaran dan menganggap parpol tersebut mengundurkan diri dari Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Kabupaten Sukabumi 2024.

Maka dari itu, hingga kini pihaknya masih tetap menunggu sampai batas waktu yang ditentukan habis. Jika nantinya parpol ini tidak datang atau mendaftar maka pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi hanya akan diikuti oleh 17 parpol, namun demikian pihaknya tetap berharap Partai Buruh bisa ikut serta pada pesta demokrasi yang akan digelar serentak tahun depan.

Di sisi lain, ia mengatakan untuk 17 parpol seluruhnya sudah memenuhi kuota 30 persen keikutsertaan perempuan pada pileg mendatang. Selain itu, untuk penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) masing-masing parpol sudah memahaminya.

"Dari 17 parpol hampir seluruhnya mendaftarkan jumlah bakal caleg sesuai kuota yang telah ditentukan yakni maksimal 50 orang atau sesuai jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sukabumi," tambahnya.

Meri mengatakan untuk bakal caleg yang berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, kepala desa, TNI, Polri atau yang diberikan fasilitas oleh negara wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pekerjaannya sesuai Peraturan KPU.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023