Jakarta (ANTARA News) - Moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berlangsung 16 bulan berakhir 31 Desember 2012, kata Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, Wakil Presiden mengatakan hasil evaluasi pelaksanaan moratorium penerimaan CPNS sejak 1 September 2011 akan menjadi dasar upaya penataan-ulang kebijakan dan sistem kepegawaian.

"Upaya-upaya pembenahan kebijakan maupun sistem kepegawaian akan terus digencarkan, antara lain dengan menyelaraskan siklus analisis kebutuhan pegawai pemerintah dengan siklus anggaran," katanya.

Dia mengatakan, beberapa rambu yang diterapkan dalam penundaan penerimaan CPNS termasuk kebijakan pertumbuhan nol persen akan terus dilanjutkan.

Selanjutnya, kata dia, perekrutan pegawai negeri sipil hanya bisa dilakukan setelah ada peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun yang didukung analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Perekrutan, ia melanjutkan, juga harus disertai dengan rencana redistribusi pegawai serta penerapan pola rekrutmen CPNS yang terbuka, adil, bersih, efisien, dan akuntabel.

Selain itu perekrutan pegawai hanya boleh dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atas izin Komite Pengarah Reformasi Birokrasi.

(A025)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013