Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI memberikan tiga tindakan korektif beserta jangka waktu pelaksanaannya sebagai bentuk teguran keras terhadap maladministrasi yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) atas izin usaha bursa berjangka (IUBB) PT Digital Futures Exchange (PT DFX).

“Dan terkait tindakan korektif ini per hari kemarin monitoring, hari Senin, terkait ketiga hal ini belum ada yang dilakukan, terutama poin ke tiga tentang memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Jakarta, Rabu.

Tindakan korektif pertama yakni, Ombudsman meminta Bappebti untuk tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh pelapor. Dengan itu, diperlukan kejelasan status diterima atau tidaknya sesuai ketentuan batas waktu sebagaimana diatur dalam pasal 34 huruf d dan huruf f Undang Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,

Tindakan korektif kedua, Ombudsman meminta Bappebti untuk memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor terkait permohonan informasi status IUBB. Hal itu mengacu pada pasal 34 huruf I UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tindakan korektif ketiga, Bappebti harus memberikan kepastian terhadap status izin usaha pelapor dengan mengacu pada pasal 15 huruf h UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ombudsman memberikan jangka waktu kepada Bappebti selama tiga puluh hari kerja untuk menindaklanjuti serta melaporkan perkembangan atas tindakan korektif tersebut. Jika dalam waktu yang telah ditentukan belum dilaksanakan, maka Ombudsman RI akan menerbitkan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.

Selain itu, Yeka menjelaskan, Ombudsman juga memberikan empat tindakan korektif kepada Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan. Hal itu, dikarenakan Menteri Perdagangan merupakan atasan dari Kepala Bappebti.

"Ombudsman RI meminta Menteri Perdagangan untuk memberi teguran keras kepada Kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan," ujarnya.

Tindakan korektif pertama kepada Menteri Perdagangan yaitu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI diminta untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan IUBB dan izin usaha bursa berjangka aset kripto.

Kedua, pengawasan terkait kinerja terlapor dalam tata kelola penyelenggaraan IUBB dan izin usaha bursa berjangka kripto, dengan mengacu pada pasal 35 ayat (2) huruf a UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Ketiga, Ombudsman meminta Kemendag untuk evaluasi terkait dengan regulasi dan kebijakan tata kelola penyelenggaraan IUBB dan izin usaha bursa berjangka aset kripto.

Keempat, Mendag dimintai untuk melakukan pembinaan terhadap Bappepti sebagai terlapor dengan mengacu pada pasal 6 ayat (3) UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Pada intinya memberikan evaluasi, Menteri Perdagangan sebagia atasan harus memberikan evaluasi dan pembinaan kepada Bapeppti,” ujar Yeka dalam konferensi pers Ombudsman di Jakarta.

Menanggapi tindakan korektif dari Ombudsman, Bappebti merespon dengan memberikan dukungan serta mengapresiasi kegiatan pemeriksaan Ombudsman. Tanggapan itu tercantum dalam surat bernomor HK 03.03/132/BAPPEBTI/SD/04/2023 per tanggal 12 April 2023.

Sehari sebelumnya, Bappebti juga telah menerima arahan dari Mendag melalui Surat Nomor 242/M-DAG/SD/04/2023 tertanggal 11 April 2023, perihal Tindak Lanjut atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI, yang meminta agar Kepala Bappebti melakukan evaluasi atas pelaksanaan proses permohonan IUBB dan menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.

"Namun demikian, Bappebti memberikan surat lagi pada tanggal 17 yang seolah-olah menganulir surat tanggal 12 April, pada tanggal 17 April Bappepti memberikan surat nomor omor 1232/LM/XII/2022/JKT yang pada intinya menerangkan keberatan atas LAHP Ombudsman,” kata Yeka.

Atas dasar ketiga surat tersebut, hasil monitoring Ombudsman menyimpulkan Bappebti berpandangan bahwa surat yang dikeluarkan untuk menanggapi LAHP Ombudsman RI adalah dua surat yang secara substantif saling memperkuat.

Lebih lanjut, Yeka menjelaskan, Ombudsman akan meningkatkan tahap monitoring LAHP ke proses perumusan Rekomendasi Ombudsman yang bersifat final dan mengikat apabila tindakan korektif Ombudsman tidak dilaksanakan oleh Bappebti dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Rekomendasi Ombudsman tersebut, nantinya akan disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Adapun teguran Ombudsman tersebut merupakan buntut panjang dari kasus maladministrasi Bappebti yang telah dilaporkan oleh PT DFX sejak 8 Februari lalu.

 

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023