"Personel Satreskoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu lintas propinsi di Jalan Poros Kalukku Kabupaten Mamuju,"
Mamuju (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dengan menangkap dua orang pelaku, salah seorang diantaranya merupakan residivis kasus narkoba.

"Personel Satreskoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu lintas propinsi di Jalan Poros Kalukku Kabupaten Mamuju," kata Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar, Rabu.

Pada pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku, seorang pelaku diantaranya seorang perempuan yang merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap tersebut, yakni HY, (31) warga Kecamatan Maniang Pajo Kabupaten Wajo yang berperan sebagai pengedar sabu-sabu di Kabupaten Mamuju dan seorang perempuan berinisial IR (30), juga warga Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.

Perempuan berinisial IR tersebut kata Kapolresta, merupakan pengirim dan pemilik barang dari Kabupaten Wajo dan juga seorang residivis kasus narkoba.

"Suami dari IR ini, juga masih menjalani hukuman pidana di Lapas Pare-pare Provinsi Sulawesi Selatan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Iskandar.

Dari penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu lintas provinsi itu, polisi lanjut Kapolresta berhasil menyita barang bukti, berupa delapan paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta satu unit telepon genggam.

"Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan para pelaku," tegas Iskandar.

Sementara, Kasat Reskoba Polresta Mamuju Iptu Makmur mengatakan, dari hasil pemeriksaan, HY mengakui menerima narkoba jenis sabu-sabu dari IR yang dikirim dari Kabupaten Wajo untuk diedarkan di Kabupaten Mamuju.

"Dari pengakuan HY diketahui bahwa dia akan diberikan imbalan oleh IR sebesar Rp200.000 dari hasil penjualan satu paket sabu-sabu," terang Makmur.

Keduanya bersama barang bukti kata Makmur, saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju.

"Keduanya telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," tegas Makmur.

Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023