Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu, menyampaikan ruang untuk publik mengevaluasi dan memberi catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan masih terbuka.

Alhasil, masyarakat dari berbagai kelompok, termasuk dari organisasi profesi tenaga kesehatan, masih dapat memberi masukan mereka untuk pasal-pasal yang diyakini bermasalah.

Terlepas dari itu, Lestari menyampaikan seluruh pihak berkepentingan menjadikan RUU Kesehatan sebagai dasar membangun sistem kesehatan nasional yang melindungi masyarakat, dan memberi kepastian hukum kepada pasien, tenaga kesehatan, dan para pemangku kepentingan lainnya.

"RUU Kesehatan harus mampu menjadi landasan bangsa ini mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang mampu melindungi dan melayani masyarakat dengan lebih baik," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat memberi pengantar pada acara diskusi bertajuk "RUU Kesehatan: Ancaman atau Angin Perubahan?".

Dalam forum diskusi itu, Lestari menilai pembahasan RUU Kesehatan perlu mempertimbangkan berbagai persoalan dan problem yang dihadapi tenaga kesehatan dan pasien. Oleh karena itu, pasal-pasal yang menjadi kekhawatiran publik dan tenaga kesehatan perlu dibahas bersama, salah satunya melalui forum-forum diskusi antara anggota legislatif, pemerintah, perwakilan dari profesi, dan masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril dalam acara diskusi yang digelar oleh Forum Diskusi Denpasar menyampaikan RUU Kesehatan jika nantinya disahkan jadi undang-undang dapat mendukung transformasi kesehatan di Indonesia.

Baca juga: Ombudsman RI sarankan pembagian wewenang dipertegas di RUU kesehatan

Baca juga: KPAI bentuk Pokja RUU Kesehatan usulkan hak kesehatan anak


Dia menjelaskan sepanjang 13 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023, Kementerian Kesehatan menggelar 79 kegiatan dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan membahas RUU Kesehatan.

Syahril menjelaskan RUU Kesehatan punya misi menciptakan layanan kesehatan yang merata dan berkualitas, dan meningkatkan kemandirian nasional di sektor farmasi dan alat kesehatan.

RUU Kesehatan, Syahril menambahkan, juga mendorong kesiapan nasional dalam menghadapi krisis kesehatan, serta mendukung adanya transformasi sistem terutama yang berkaitan dengan pembiayaan dan evaluasi anggaran.

Terakhir, dia menyampaikan RUU Kesehatan punya misi meningkatkan jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan berkualitas, serta mewujudkan organisasi sistem kesehatan yang lebih baik.

Dalam acara diskusi itu, Ganis Irawan dari Inisiatif Indonesia Sehat menyoroti beberapa pasal yang dikhawatirkan membatasi hak-hak tenaga kesehatan untuk bekerja, salah satunya aturan yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membatasi jumlah tenaga kesehatan yang praktik di wilayahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ikatan Bidan Indonesia Ade Jubaedah menuntut anggota legislatif turut mengakomodasi kepentingan para bidan. Dia juga meminta draf RUU Kesehatan diberikan kepada mereka, karena selama ini mereka mendapatkan rancangannya dari media sosial.

"Kami tidak menolak RUU Kesehatan sepanjang untuk transformasi kesehatan. Namun, sepanjang pembahasannya di dalam DIM tidak ada satu pun masukan kami diakomodasi," ucap Ade.

Baca juga: Kemenkes: Penolakan RUU hambat peningkatan perlindungan nakes

Dia menyampaikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan telah mengatur organisasi, pendidikan, dan profesi kebidanan dengan lengkap dan jelas.

Sementara itu, Ketua Umum Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia Harif Fadhillah juga punya pandangan yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan telah menjadi landasan hukum yang efektif dan harmonis bagi profesi keperawatan. Persoalannya, RUU Kesehatan lebih banyak memuat aturan terkait profesi dokter, dan hanya ada satu pasal terkait keperawatan.

"Kalau UU Keperawatan itu dicabut gantinya apa lagi?" kata Hanif.

Oleh karena itu, perwakilan dari organisasi profesi tenaga kesehatan meminta DPR dan pemerintah tidak membahas RUU Kesehatan secara terburu-buru dan mengakomodir usulan serta kebutuhan seluruh pihak yang nantinya diatur dalam beleid itu.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023