Mulai hari Selasa ini (22/1), Disdukcapil Jepara mulai mendistribusikannya ke masing-masing kecamatan, sedangkan penyerahannya kepada warga diserahkan kepada masing-masing kecamatan,"
Jepara (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah menyerahkan 526.197 KTP elektronik (e-KTP) kepada masing-masing kecamatan di daerah setempat.

"Mulai hari Selasa ini (22/1), Disdukcapil Jepara mulai mendistribusikannya ke masing-masing kecamatan, sedangkan penyerahannya kepada warga diserahkan kepada masing-masing kecamatan," kata Kepala Seksi Pengelola Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Jepara Rapawi di Jepara, Selasa.

Ia mengatakan jumlah fisik e-KTP yang didistribusikan ke masing-masing kecamatan sesuai dengan jumlah yang diterima dari Pemerintah Pusat.

Kekurangannya, kata dia, masih 177.342 e-KTP atau 25,2 persen dari total hasil rekaman sebanyak 703.539 orang.

Ia mengakui proses perekaman E-KTP baru mencapai 703.539 orang dari target 752.198 orang yang tersebar di 16 kecamatan.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil pencetakan E-KTP karena masih ada kekurangan 25,2 persen," katanya.

Penyerahan E-KTP, katanya, ditargetkan selesai akhir Oktober 2013. Untuk mendapatkan E-KTP, katanya, warga harus menyerahkan KTP lama (non-elektronik).

"Bagi warga yang tidak bisa menunjukkan KTP lama karena hilang, maka cukup menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat," katanya.

Warga yang belum pernah atau tidak memiliki KTP lama, katanya, dapat mengganti dengan surat pernyataan bermaterai enam ribu rupiah.

Pelayanan perekaman e-KTP secara regular kepada penduduk wajib KTP yang belum mengikuti perekaman, katanya, bisa di kantor kecamatan masing-masing.

(KR-AN/M029)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013