Tempat itu dilindungi undang-undang Filipina, dan di luar batas pelayaran, kecuali untuk penelitian atau pariwisata, yang disetujui pengawas taman laut.
Manila (ANTARA News) - Kapal perang milik Angkatan Laut (AL) Amerika Serikat (AS), USS Guardian, yang kandas di terumbu karang Tubbataha, di Filipina terkena denda sebesar Rp70,3 juta oleh pihak berwenang Filipina.

Pihak berwenang Filipina pada Selasa menyatakan mendenda Angkatan Laut Amerika Serikat karena masuk tidak sah sesudah penyapu ranjau negara adikuasa itu kandas di terumbu karang yang terdaftar sebagai Warisan Dunia.

Manila mengumumkan hukuman awal itu di tengah peningkatan kemarahan di Filipina atas keterdamparan USS Guardian pada 17 Januari di karang Tubbataha, yang membuat Angkatan Laut Amerika Serikat meminta maaf.

Badan pimpinan pemerintah pengelola terumbu melancakan pemberitahuan resmi pada Selasa, dengan awal menyebut Angkatan Laut Amerika Serikat masuk secara tidak sah, kata Jose Lorenzo Tan, anggota badan itu, kepada AFP--yang dipantau ANTARA News, di Jakarta, Selasa.

Tempat itu dilindungi undang-undang Filipina, dan di luar batas pelayaran, kecuali untuk penelitian atau pariwisata, yang disetujui pengawas taman laut. Undang-undang itu menetapkan hukuman seberat-beratnya hingga satu tahun penjara ditambah denda hingga 300.000 peso (sekitar 70,3 juta rupiah) untuk masuk secara tidak sah, tapi Tan menyatakan hukuman disetujui badan itu tidak termasuk pilihan penjara.

"Kami semula memutuskan mendenda mereka," kata Tan, juga ketua World Wildlife Fund negara itu. Ia menolak mengungkapkan jumlahnya.

Pernyataan badan itu, yang dikeluarkan Tan, menyatakan Angkatan Laut Amerika Serikat juga akan didenda karena tak membayar biaya pelestarian dan mempersulit petugas penegak hukum.

Pengawas taman laut Tubbataha, Angelique Songco, pada Senin menyatakan jagawana taman itu sudah memperingatkan USS Guardian melalui radio bahwa kapal tersebut mendekati karang itu, namun kapten kapal tersebut bersikeras menyampaikan keluhan ke kedutaan Amerika Serikat.

Denda untuk kerusakan karang dan menghancurkan sumberdaya akan diterapkan setelah kapal tersebut diambil, tambah badan tersebut.

Kedutaan besar Amerika Serikat menolak menanggapi dugaan pelanggaran itu.

Tubbataha adalah loka Warisan Dunia badan kebudayaan PBB UNESCO di Laut Sulu, sekitar 130 kilometer dari pulau Palawan, Filipina barat.

Komandan Armada VII Angkatan Laut Amerika Serikat Laksamana Madya Scott Swift meminta maaf atas kejadian tersebut dalam pernyataan dari Jepang pada Minggu.

Angkatan Laut Amerika Serikat menyatakan kapal 68 meter itu, yang masih terdampar di karang tersebut pada Selasa, dalam perjalanan ke Indonesia setelah mengunjungi pelabuhan Filipina di utara Manila ketika kecelakaan itu terjadi.

(B002)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013