"Pelaku YD kita tangkap lebih dulu dan mengaku membeli obat terlarang dari tersangka AS,"
Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan berhasil menangkap warga setempat berinisial AS (32) yang terbukti memiliki 225 butir obat-obatan terlarang.

Warga Kecamatan Jaro tersebut ditangkap sebagai tindak lanjut dari penangkapan terhadap YD yang juga terkait peredaran obat terlarang.

"Pelaku YD kita tangkap lebih dulu dan mengaku membeli obat terlarang dari tersangka AS," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Jumat.

Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, bersama Polsek Jaro dipimpin Iptu Segeryanto sebagai tindaklanjut atas penangkapan pelaku YD bersama sembilan butir obat terlarang.

Anib mengatakan pelaku AS diamankan pada Rabu (17/5) pagi di Desa Purui, Kecamatan Jaro berdasarkan informasi dari masyarakat yang menduga ada warga mereka yang mengedarkan obat terlarang.

Selanjutnya pelaku YD terciduk polisi usai membeli obat terlarang sebanyak sembilan butir seharga Rp50 ribu dan mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari pelaku AS.

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan mendatangi kediaman pelaku AS dan ditemukan ratusan butir obat terlarang yang disimpan di dalam kamar pelaku.

Pelaku AS saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti berupa 25 bungkus plastik klip berisi obat tanpa merk.

Dengan jumlah total 225 butir dan satu bungkus obat tanpa merk sebanyak 29 butir, dua bekas kotak rokok, satu bungkus berisi obat tanpa merk sembilan butir dan uang tunai hasil penjualan Rp250 ribu.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana yang diubah berdasarkan pasal 60 angka 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang undang.

Pewarta: Imam Hanafi/herlina
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023