Uji baca Al-Qur'an merupakan syarat kumulatif bagi bacaleg.
Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Banda Aceh menggandeng Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) untuk menguji baca Al-Qur'an bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Selasa, mengatakan bahwa uji baca Al-Qur'an merupakan syarat kumulatif bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Apabila tidak mampu, pihaknya menyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat sebagai calon.

"Uji baca Al-Qur'an ini hanya wajib diikuti bacaleg yang beragama Islam, sedangkan nonmuslim tidak. Uji baca Al-Qur'an akan dilakukan terhadap bakal calon anggota DPRK Banda Aceh yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024," kata Indra Milwady.

Selain LPTQ, kata Indra Milwady, KIP Banda Aceh juga bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) sebagai tim penguji. Tim penguji hanya memberi penilaian untuk masing-masing bacaleg dengan nilai mampu atau tidak mampu.

"Yang diuji hanya kemampuan baca Al-Qur'an, bukan iramanya. Uji baca Al-Qur'an terhadap bacaleg dijadwalkan pada tanggal 6 hingga 8 Juni 2023. Untuk lokasinya, belum kami putuskan," kata Indra Milwady.

Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menerima pendaftaran 633 bacaleg dari 23 partai politik peserta Pemilu 2024. Dari 633 bacaleg tersebut, sebanyak 448 bakal calon di antaranya dari partai politik nasional dan 185 bacaleg dari partai politik lokal.

Pemilu 2024 terdiri atas pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota.

Pemungutan suara pemilu anggota legislatif dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu anggota legislatif tersebut digelar serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu anggota legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Baca juga: Ketua DPRK ajak generasi muda Banda Aceh dekat dengan Alquran
Baca juga: Pemko Banda Aceh diminta aktifkan kembali Tim Penegakan Syariat Islam

Pewarta: M. Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023