Kesepahaman para pihak ini sebenarnya demi menyelamatkan Persiraja.
Banda Aceh (ANTARA) - Persiraja Banda Aceh kembali menjadi milik anggota DPR RI Nazaruddin Dek Gam setelah adanya kesepakatan perdamaian dengan Presiden Persiraja Zulfikar SBY terkait dengan kepemilikan saham tim kebanggaan masyarakat Aceh itu.

"Kesepakatan perdamaian sudah ditandatangani oleh kedua pihak (Nazaruddin Dek Gam dan Zulfikar SBY). Maka, kepemilikan saham dikembalikan utuh kepada Dek Gam," kata kuasa hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani, di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, Zulfikar SBY membeli 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja dengan harga Rp1 miliar. Dia hanya membayar Rp350 juta pada tahapan pertama, kemudian sisanya Rp650 juta belum dibayarkan.

Untuk pembayaran berikutnya Rp650 juta itu, Zulfikar SBY memberikan cek dibayar tertanggal 22 November 2022. Namun, hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum alias cek kosong.

Terhadap kasus tersebut, Presiden Persiraja Zulfikar SBY dilaporkan ke polisi oleh tim anggota DPR RI selaku mantan pemilik Persiraja lama Nazaruddin Dek GAM. Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan pembelian saham dengan cek kosong.

Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY sebagai tersangka pembelian saham klub kebanggaan masyarakat Aceh itu.

Setelah proses yang panjang, akhirnya kedua pihak sepakat berdamai dan mengembalikan 100 persen saham Persiraja Banda Aceh kepada pemilik sebelumnya, Nazaruddin Dek Gam.

Dengan perdamaian ini, kata Askhalani, seluruh komposisi saham dikembalikan secara utuh tanpa adanya permasalahan lain setelahnya.

Terkait dengan kasus yang sedang bergulir di kepolisian, pihaknya segera mencabut laporan karena permasalahan ini dianggap sudah selesai secara baik-baik.

"Kesepahaman para pihak ini sebenarnya demi menyelamatkan Persiraja. Kita berharap dengan kembalinya Persiraja kembali ke Dek Gam, bisa memberikan yang terbaik untuk sepak bola Aceh," ujarnya.

Berdasarkan perjanjian perdamaian, pihak Nazaruddin Dek Gam nantinya mengakomodasi beberapa pengurus sebelumnya untuk bergabung dalam manajemen baru sesuai dengan keahlian masing-masing.

"Nantinya yang dianggap memiliki kemampuan atau keahlian dipastikan diakomodasi manajemen. Akan tetapi, tidak dalam kepemilikan saham," kata Askhalani.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menegaskan bahwa ketika ada upaya penyelesaian secara perdamaian dari kedua pihak, mereka juga mendukung dan menerima apa pun keputusannya.

"Karena restorative justice (keadilan restoratif), juga merupakan salah satu upaya hukum. Kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan dan tidak ada yang dirugikan satu sama lain. Ini cukup solutif menurut saya," demikian Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Baca juga: Presiden Persiraja Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Bungkam Perserang 1-0, Persiraja lanjutkan tren positif

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023