Predikat Opini WTP ini merupakan yang ke sembilan kalinya secara berturut-turut diterima oleh Pemkot Mojokerto.
Kota Mojokerto (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur (Jatim) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2022.
 
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, di Mojokerto, Kamis, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kerja keras seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto atas capaian tersebut.
 
"Predikat Opini WTP ini merupakan yang ke sembilan kalinya secara berturut-turut diterima oleh Pemkot Mojokerto," katanya pula.
 
Ia mengatakan, LHP atas LKPD Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2022 tersebut diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jatim Karyadi di Kantor BPK RI Perwakilan Jatim.
 
"Atas kerja keras, komitmen dan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan, kita patut mensyukuri atas Opini WTP untuk LKPD Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2022," katanya lagi.
 
Meski demikian, Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto itu, meminta kepada seluruh jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK dalam LHP yang diterimakan hari ini.
 
"Saya minta agar rekomendasinya bisa disegerakan, karena sesuai ketentuan rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," ujarnya lagi.
 
Kepala BPK RI Perwakilan Jatim Karyadi mengapresiasi seluruh entitas di Jatim yang telah kooperatif, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar.
 
"Alhamdulillah atas dukungan, komunikasi yang baik dari seluruh entitas, sehingga pemeriksaan ini berjalan dengan lancar," ujarnya.
 
Meski demikian, Karyadi mengingatkan terkait beberapa catatan yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan untuk dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel.
Baca juga: Ribuan warga Kota Mojokerto antusias meriahkan kirab budaya
Baca juga: Pemkot Mojokerto jadi tempat studi lapangan Kejaksaan RI

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023