Kami sudah memutuskan menyerahkan PPD secara hibah, tapi selanjutnya Pemda DKI yang menyelesaikan urusannya dengan Menteri Keuangan,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan sudah memutuskan memberikan Perum PPD kepada Pemda DKI Jakarta dengan cara hibah, tapi proses penyerahannya harus dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan.

"Kami sudah memutuskan menyerahkan PPD secara hibah, tapi selanjutnya Pemda DKI yang menyelesaikan urusannya dengan Menteri Keuangan," kata Dahlan usai mengikuti Rakor Stabilisasi Harga Pangan Kedele dan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu.

Menurut Dahlan, penyerahan hibah PPD tersebut sudah tidak ada masalah lagi. Semuanya diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta di masa pemerintahan Gubernur Joko Widodo.

Meski demikian, Dahlan menyarankan Jokowi yang selanjutnya berurusan dengan Menkeu Agus Martowardodjo karena terkait dengan pengalihan aset dari BUMN menjadi BUMN.

Sebelumnya, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN A. Pandu Djajanto mengatakan surat persetujuan hibah sudah disampaikan kepada Gubernur Jokowi.

Menurut Pandu, dalam surat persetujuan tersebut Pemda DKI diminta untuk terlebih dahulu melakukan "due dilligence" (uji tuntas).

"Kami persilakan mereka melakukan uji tuntas, dari aspek keuangan, legal, operasional, termasuk rencana bisnis PPD dalam jangka panjang setelah perusahaan itu berada di tangan Pemda DKI Jakarta," kata Pandu.

Terkait dengan mekanisme hibah yang akan ditempuh tersebut, Pandu menuturkan akan disesuaikan dengan syarat dan ketentuan penggunaan opsi tersebut.

"Hibah itu mengalihkan secara keseluruhan termasuk utang dan aset. Artinya kita serahkan apa adanya," kata Pandu.
(R017/N002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013