Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta (DPRD DKI) yang juga anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) hanya mendapat teguran dari partai yang menaunginya perihal sempat tertangkapnya Wanda oleh BNN.

"PAN mengingatkan semua kadernya untuk berhati-hati menempatkan diri," kata Ketua Bidang Komunikasi Politik Dewan Perwakilan Pusat (DPP) PAN Bima Arya dalam jumpa pers di Gedung DPP PAN, Jakarta, Jumat.

Teguran ini, kata Bima, adalah tindak lanjut atas keterlibatan Wanda, namun Karena terbukti tidak menggunakan narkoba, maka Wnda hanya mendapat sanski administratif berupa surat teguran.

"Secara pidana, Wanda dinyatakan bersih dan tidak mengetahui dimana narkoba tersebut," kata Bima.

Bima juga mengatakan sanksi ini sudah sesuai dengan platform Anggaran Rumah Tangga DPP PAN.  "Ini semua sudah mengacu pada 'kitab suci' kami," katanya.

Sementara Wanda mengaku kejadian yang menimpa dirinya Minggu menjadi pelajaran untuknya, kader partai PAN dan masyarakat luas.

"Saya berharap ini bisa dijadikan pelajaran," katanya.

(dny)

Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013