Ini kan hal yang harus dilanjutkan, tidak boleh berhenti
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD memastikan proyek pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) tetap berlanjut.

"Program BTS supaya dilanjutkan. Istilahnya, yang saya dengar bukan diselesaikan, tapi dilanjutkan," kata Mahfud dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Mahfud menyampaikan sejumlah arahan dari Presiden Joko Widodo kepada dirinya saat ditunjuk sebagai plt menkominfo. Pertama, kata Mahfud, ialah memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil.

"Itu betul-betul kasus hukum," tambahnya.

Baca juga: Plt. Menkominfo minta pegawai tak terdistraksi pengusutan kasus BTS

Kedua, Mahfud mengatakan dia mendapat perintah untuk tetap melanjutkan proyek BTS. Jokowi juga meminta Mahfud mengawal kepemimpinan di Kominfo sampai adanya pejabat definitif.

"Manajerial di kantor, hari-hari saya mengawal para pejabat utama ini sampai nanti ditunjuknya menteri yang definitif," jelasnya.

Sebelum menghadiri rapat kerja bersama Komisi DPR RI, Senin, Mahfud mengatakan dia sempat memanggil Irjen Kementerian Kominfo Arief Tri Hardiyanto, Minggu malam (4/6), untuk menjelaskan perihal itu.

"Tadi malam saya sengaja memanggil irjen ke rumah saya, saya ingin tahu skema penyelesaian ini. Ini kan hal yang harus dilanjutkan, tidak boleh berhenti," tegasnya.

Baca juga: Mahfud MD undang BPKP untuk bantu awasi proyek di Kemenkominfo

Mahfud menjelaskan beberapa hal yang menjadi pemikiran di mana ada uang yang ditarik lagi dari bank karena dijadikan jaminan. Kemudian, ada penagihan karena uang sudah keluar, tapi barangnya belum ada.

Tetapi, lanjutnya, sebetulnya ada beberapa barang yang tinggal dipancarkan. Dia mengatakan ke depannya akan mengulas kembali kontrak yang telah terjalin.

"Kami akan melakukan review kontrak. Kontraknya akan di-review pokoknya. Itu harus dilanjutkan," ujar Mahfud.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Baca juga: Mahfud MD sebut proyek BTS daerah 3T tetap berlanjut

Pewarta: Fauzi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023