Bandar Lampung (ANTARA) - Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sugito mengatakan pihaknya mendorong program akuntabilitas sosial dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.

"Kita dorong program akuntabilitas sosial. Secara sederhana, pertanggungjawaban itu tidak hanya administratif belaka, tetapi benar-benar menggambarkan substansi yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata Sugito dalam acara Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXIV Tahun 2023, di Bandarlampung, Rabu.

Dikatakan Sugito, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dilakukan oleh pendamping desa dan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah.

Kemudian pengawasan yang berbasis masyarakat.

Baca juga: Kemendes PDTT: Desa jadi kunci kontribusi pembangunan Indonesia

"Diperlukan adanya keterbukaan mulai dari proses perencanaan melibatkan seluruh masyarakat. Kemudian dalam pelaksanaan, mereka menyampaikan di ruang-ruang publik. Semua masyarakat bisa terlibat aktif dan di dalam pembangunan diarahkan untuk dijadikan skala prioritas. Makanya diharapkan semua elemen bisa terlibat," kata Sugito.

Di Provinsi Lampung, per tahun 2022, masih ada 38 desa tertinggal.

Namun data terkini Indeks Desa Membangun (IDM) menunjukkan hanya tersisa enam desa tertinggal di Lampung.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pun optimistis bahwa di tahun ini dapat tercapai nol desa tertinggal di Provinsi Lampung pada 2023.

"Saya agak optimistis pada 2023, kayak-nya desa tertinggal sudah tidak ada lagi di Lampung. Mudah-mudahan itu betul," kata Menteri Halim Iskandar.

Baca juga: Kemendes PDTT: Kejar kemajuan negara maju lewat konsep Habibienomic
Baca juga: Dana Desa sebagai instrumen peningkatan kualitas SDM desa
Baca juga: Kemendes PDTT: 6.238 desa mandiri sudah dihasilkan pemerintah

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023