tugas seluruh pihak untuk memberikan perjuangan yang terbaik bagi korban
Palu (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan perlindungan bagi anak korban asusila di bawah umur berinisial R yang terjadi di Sulawesi Tengah adalah tugas bersama.
 
"Perlindungan terhadap anak dan korban merupakan tanggung jawab dan tugas bersama sehingga sudah menjadi tugas seluruh pihak untuk memberikan perjuangan yang terbaik bagi korban," katanya kepada media saat konferensi pers usai mengunjungi korban yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Sulawesi Tengah, Jumat.
 
Dalam kunjungannya, Menteri PPPA melakukan audiensi serta koordinasi dengan seluruh pihak, seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, Kepolisian Daerah (Polda), UPTD PPA Sulteng, petinggi rumah sakit dan para dokter yang menangani korban perihal pendampingan kondisi kesehatan dan penegakan hukum bagi korban.
 
Ia mengatakan perkembangan kondisi korban saat ini sudah cukup bagus serta pihaknya turut berkoordinasi dengan seluruh pihak tentang apa saja yang harus dilakukan untuk kesehatan korban.
 
Ia mengatakan koordinasi dilakukan tujuan untuk mencari langkah-langkah dalam proses percepatan menghilangkan trauma dan memulihkan kondisi psikologis korban sehingga proses proses kesembuhan korban dapat berjalan cepat.

Baca juga: LPAI ajak warga Sulteng lindungi dan penuhi hak korban asusila
Baca juga: Kemensos penuhi kebutuhan korban asusila di Sulawesi Tengah
Adapun bagi pengobatan korban, Menteri PPPA mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi korban serta pengobatan korban seluruhnya akan ditanggung oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
 
Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus memantau sehingga keadilan bagi korban dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman efek jera atas tindakannya.
 
Adapun usai mengunjungi korban, Menteri Bintang menjelaskan para tersangka dari korban R dapat dikenai pasal 81 Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
 
"Hukuman kebiri sangat dimungkinkan bagi pelaku, makanya ini sudah dipasang pasal maksimal sehingga perspektif Bapak Kapolda tidak diragukan lagi untuk memberikan efek jera pada pelaku," katanya.
 
Selain memberikan fokus kepada korban, dia juga meminta untuk tidak mengabaikan anak para pelaku dikarenakan anak para pelaku tidak boleh mendapatkan stigma negatif yang disebabkan orang tuanya.
 

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023