Jakarta (ANTARA) - Kantor Berita Antara telah merangkum sejumlah berita hangat pada Minggu (11/6), mulai dari penangkapan remaja hendak tawuran hingga pengusaha pembuat faktur pajak fiktif di Jakarta diciduk petugas.

Berikut tautan berita seputar kriminal yang masih menarik untuk dibaca kembali.

1. Tujuh remaja hendak tawuran di Jakarta ditangkap polisi

Polisi menangkap tujuh remaja hendak tawuran di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu dini hari.

"Petugas juga menyita tiga senjata tajam berupa celurit dan pedang," Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya di sini

2. Pengusaha pembuat faktur pajak fiktif di Jakarta diciduk petugas

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil Pajak Jakut) menciduk direktur perusahaan pabrik terpal CV KMA berinisial MP (32) di kawasan BSD Tangerang Selatan, Banten, karena diduga membuat faktur pajak fiktif.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil Pajak Jakut Selamat Muda di Jakarta, Minggu, mengatakan CV KMA yang bergerak di bidang usaha produksi terpal terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan.

Selengkapnya di sini

3. Istri politikus PKS laporkan MY ke polisi soal kasus laporan palsu

Seorang perempuan berinisial R yang merupakan istri sah dari seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni BY melaporkan istri siri berinisial MY atas dugaan membuat laporan palsu.

"Membuat laporan pidana kepada wanita berinisial MY dan yang selama beberapa bulan ini sudah menggegerkan jagad media keterkaitan dengan salah satu politikus partai," ujar kuasa hukum dari R, Mila Ayu Dewata Sari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Selengkapnya di sini

4. Polisi tilang 40 motor saat penertiban motor liar

Kepolisian menilang 40 kendaraan roda dua saat penertiban balap liar di Jalan Layang Non ToL (JLNT) Kuningan-Tebet pada Jumat (9/6) malam pukul 24.00 WIB.

"Penertiban ini dilakukan kepada kendaraan yang dimodifikasi sehingga berdampak terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023