Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Hari ini kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading, sebuah perumahan yang ditempati pihak terkait perkara ini. Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini sembunyikan aset," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait aset yang disembunyikan Andhi Pramono.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik KPK dan akan dilakukan penyitaan jika ditemukan bukti bahwa aset tersebut adalah hasil korupsi.

"Jika nanti ada kaitannya, pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Ali.

Baca juga: KPK tetapkan Andhi Pramono tersangka TPPU

KPK pada 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan. Kemudian saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5).

Ali tidak menyebutkan secara langsung siapa tersangka dalam kasus tersebut, namun memberikan petunjuk bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Identitasnya kan belum bisa kami sampaikan, tetapi teman-teman juga pasti sudah tahu, kalau kemudian Bea Cukai di Makassar siapa," ujarnya.

Baca juga: KPK sita mobil mewah Andhi Pramono

Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.

KPK juga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.

Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada Selasa (14/3).

Baca juga: KPK periksa mertua eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5) dan Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terus berkembang hingga akhirnya penyidik lembaga antirasuah pada Senin (12/6) mengumumkan penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali menerangkan penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti untuk penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: KPK geledah rumah Andhi Pramono di Batam selama 2,5 jam
Baca juga: Dua polisi kawal KPK geledah rumah Andhi Pramono di Batam
Baca juga: Andhi Pramono: Rumah mewah viral di Cibubur milik orang tua

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023