Mekkah (ANTARA) - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengoordinasi pembayaran dam anggota jamaah haji Indonesia yang menunaikan haji tamattu'.

Jamaah Indonesia yang datang lebih awal ke Kota Makkah, Arab Saudi, melaksanakan haji tamattu' atau mengerjakan umrah dahulu baru menunaikan ibadah haji. 

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah PPIH Daerah Kerja Makkah Zulkarnain Nasution di Makkah, Senin, menyampaikan bahwa orang yang melaksanakan haji tamattu' wajib membayar denda atau dam dengan menyembelih hadyu.

"Dam, harus dipahami lebih awal, bahwa ini bukan pelanggaran, tetapi ini adalah hadyu bagi orang yang melaksanakan haji tamattu'," katanya.

Zulkarnain mengatakan bahwa pembayaran dam jamaah Indonesia akan dikoordinir agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel.

Bagi jamaah, menurut dia, selama ini pelaksanaan pembayaran dam hanya sampai pada penyembelihan hadyu, hewan ternak yang disembelih di Tanah Suci sebagai denda.

Praktik yang demikian, dia melanjutkan, pernah memunculkan pelanggaran seperti penjualan kembali daging hadyu oleh makelar yang ada di sekitar rumah potong hewan atau RPH.

Oleh karena itu, Zulkarnain mengatakan, petugas berupaya memilih rumah potong hewan yang terpercaya serta mengawasi penyembelihan hadyu dan penyaluran dagingnya.

"Kambing yang disembelih harus dipastikan apakah tersalurkan atau tidak," katanya.

"Sudah ada yang kita tunjuk RPH untuk penyembelihan hadyu dan pendistribusiannya dengan harga 600 riyal, yakni Al Ukaisyah," ia menambahkan.

Dia mengatakan bahwa harga yang lebih tinggi, sekitar 750 riyal atau lebih, dipatok untuk hadyu yang dagingnya akan disalurkan ke negara-negara miskin.

Menurut dia, PPIH Arab Saudi berencana menyalurkan daging hadyu ke Indonesia.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kata dia, sudah menyiapkan anggaran dana untuk mengirim daging hadyu ke Indonesia.

PPIH mengimbau anggota jamaah Indonesia yang belum membayar dam haji tamattu' mengikuti arahan yang disampaikan oleh ketua kelompok terbang (kloter) masing-masing.

"Kita sudah sosialisasi dan kita minta kepatuhannya agar mengikuti anjuran ini, untuk ketua kloter bisa dikumpul di Daker Makkah," katanya.

Ia mengatakan bahwa pemotongan hadyu akan dilaksanakan mulai 19 Juni 2023. Sertifikat bukti penunaian kewajiban membayar dam haji tamattu' akan diberikan kepada anggota jamaah yang sudah membayar dam.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sudah menyampaikan surat edaran mengenai pelaksanaan pembayaran dam kepada PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter untuk diteruskan kepada jamaah haji.

Menurut surat edaran tersebut, biaya pembayaran dam sebesar 600 riyal meliputi biaya pembelian kambing serta jasa penyembelihan, pengulitan, dan penanganan daging hingga pendinginan, pengepakan, dan distribusi.

Anggota jamaah yang melaksanakan haji tamattu' tetapi tidak mampu membeli satu kambing untuk membayar dam bisa menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari, tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari setelah sampai di Tanah Air.

Baca juga:
PPIH Embarkasi Solo sudah memberangkatkan 67 persen calon haji
Layanan katering untuk jamaah di Makkah dihentikan pada 7, 14, dan 15 Zulhijah

Pewarta: Wahyu Putro Arinto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023