Objek sengketa terbukti termasuk dalam pengecualian dari keputusan tata usaha negara sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan.
Gianyar, Bali (ANTARA) - Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang memenangkan Pemkab Gianyar, Bali, atas sengketa melawan PT Citraprasasti Konsorindo (PT CK) terkait dengan sengketa pembangunan Pasar Ubud.

Dalam siaran pers Diskominfo Gianyar, Selasa, menyebutkan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro menegaskan bahwa pihaknya sedari awal pihaknya memerintahkan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara untuk secara optimal mengawal dari perspektif yuridis normatif terhadap pembangunan konstruksi revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud.

Hal itu, kata dia, baik dalam bentuk pendampingan hukum maupun bantuan hukum litigasi sebagai wujud nyata dukungan terhadap program prioritas nasional, yakni memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi.

Kemenangan telak dalam Perkara PTUN ini, lanjut dia, menambah sederet prestasi dan kontribusi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar dalam mengawal program peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif melalui percepatan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar dan infrastruktur ekonomi mendukung sektor-sektor yang menjadi penggerak bagi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi di daerah ini.

Perkara dengan nomor: 146 K/TUN/2023 akhirnya dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar selaku penerima kuasa dari termohon kasasi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar.

Diakses dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada tanggal 16 Mei 2023, menolak permohonan kasasi dari PT Citraprasasti Konsorindo (PT CK) dan menghukum pemohon (PT CK) untuk membayar biaya perkara.

Secara ringkas dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kekeliruan atau kekhilafan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam perkara ini.

Kedua, sengketa antara penggugat/pemohon kasasi dan tergugat/termohon kasasi terkait dengan penerbitan objek sengketa, yaitu pemutusan surat perjanjian (kontrak) yang disebabkan oleh adanya wanprestasi yang merujuk pada isi surat perjanjian/kontrak merupakan ranah keperdataan yang menjadi kewenangan pengadilan negeri.

Oleh karena itu, objek sengketa terbukti termasuk dalam pengecualian dari keputusan tata usaha negara sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan.

Dengan adanya putusan kasasi tersebut, surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar yang menghentikan kontrak pembangunan Pasar Ubud, kemudian disengketakan oleh PT CK di PTUN dan Mahkamah Agung, dinyatakan tetap sah dan berlaku.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Gianyar mengeluarkan kebijakan pemutusan surat perjanjian (kontrak) kepada PT Citra Prasasti Konsorindo selaku penyedia konstruksi revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud karena melakukan wanprestasi.

Pada bulan Agustus 2022, pihak PT Citra Prasasti Konsorindo melayangkan gugatan kepada PTUN Denpasar. PTUN menolak gugatan PT CK, kemudian banding kasasi ke MA, dan keluar final keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Denpasar.

Baca juga: Cegah data bocor, Kominfo sosialisasi jaring komunikasi sandi
Baca juga: Kemenkumham RI prioritaskan mediasi selesaikan masalah hukum di desa


Pewarta: Adi Lazuardi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023