Pontianak (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memberikan perlindungan hukum untuk seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang diduga mendapatkan perlakuan tidak wajar saat dipekerjakan sebagai asisten pembantu rumah tangga di Bintulu Serawak, Malaysia.

"Ada dugaan unsur eksploitasi terhadap Marlia, dari tidak pernah dibayar gaji, tidak diberikan akses keluar rumah dengan bebas dan tidak diberikan akses komunikasi dengan pihak keluarga," kata Konjen Republik Indonesia Kuching Raden Sigit Witjaksono, melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA, di Pontianak, Rabu.

Disampaikan Sigit, persoalan tersebut sudah dilaporkan Tim KJRI Kuching kepada pihak kepolisian serta kepada Jabatan Tenaga Kerja (JKT) Bintulu Serawak, Malaysia.

Diketahui, Marlia merupakan warga Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, masuk ke Negara Malaysia sejak Tahun 2004, setelah dipekerjakan sebagai asisten pembantu rumah tangga kurang lebih 15 hingga 17 tahun lamanya Marlia tidak diberikan gaji dan tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia oleh majikannya di Bintulu Malaysia.

Dijelaskan Sigit, terungkapnya kasus yang menimpa Marlia, berawal atas laporan Kepala Desa Semanga atas nama Mirdan yang merupakan ayah Marlia.

Berdasarkan laporan ayah Marlia, pihak keluarga tidak mendapatkan kabar Marlia sejak 2004 lalu.

Untuk informasi, Marlia berhasil melarikan diri dari rumah majikannya karena ingin pulang ke Indonesia, setelah belasan tahun ditahan dan tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia oleh majikannya.

"Jadi berkat bantuan seorang warga Malaysia itu, akhirnya ayah Marlia mengetahui keberadaannya," tutur Sigit.

Dari laporan tersebut, kata Sigit, pihaknya melakukan penelusuran dan pada 12 Juni 2023, Tim KJRI Kuching berhasil menemukan Marlia di rumah salah satu warga Malaysia yang membantu dan mencoba mencari informasi keluarga Marlia.

Sigit menuturkan berdasarkan pengakuan Marlia sejak 2004 dirinya masuk ke Negara Malaysia dibantu oleh oknum agen pekerja Indonesia..

Saat itu Marlia dijanjikan akan dipekerjakan di kedai atau warung makan dengan gaji yang tidak pernah ditentukan, diawal keberangkatan masuk ke Malaysia khususnya Kuching, Sarawak.

Marlia juga mengaku diantarkan oleh agen pekerja Indonesia ke agen pekerja Malaysia yang berlokasi di daerah Sarikei, Sarawak dan oleh Agen Sarikei Sarawak, Marlia ditempatkan di kedai kopi di wilayah Bintulu, Sarawak.

Di kedai kopi tersebut Marlia tidak bekerja lama, tidak sampai satu tahun kemudian dipindahkan oleh agen untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kediaman majikan bernama Kuang Lee Ing.

Akan tetapi, Marlia kembali dipindahkan kediaman mertua Kuang Lee Ing, hingga Kuang Lee bercerai kurang lebih selama tiga tahun.

Berdasarkan keterangan Marlia, dirinya berhasil melarikan diri dari tempat kerjanya juga dibantu oleh anak majikannya. Dimana anak tersebut sejak usia empat tahun diasuh oleh Marlia.

Baca juga: KJRI: Peluang kerjasama energi hijau di negara di Borneo terbuka lebar
Baca juga: Pejabat Penjara Malaysia terkesan suasana Lapas Kelas II Pontianak
Baca juga: KJRI Kuching bantu keluarga Lina Samuel di Sarawak


"Dari anak majikan Marlia itu, kami mendapat informasi Marlia telah bekerja mengasuh anak tersebut diperkirakan antara tahun 2006 hingga 2007, jika itu benar artinya Marlia telah bekerja dan tidak di bayar gaji sekitar 15 atau 17 tahun lamanya," ucap Sigit.

Disampaikan Sigit, untuk saat ini Marlia akan ditempatkan di tempat singgah sementara (Shelter) KJRI Kuching menunggu proses penyelesaian kasus tersebut.

Atas persoalan itu, Sigit menegaskan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap Marlia serta mengawal proses hukum yang saat ini telah ditangani oleh pihak berwajib di Bintulu Malaysia.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius dan Slamet Ardiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023