Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM menerapkan kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) hanya bagi 10 negara anggota ASEAN dan Visa on Arrival (VoA) pada 92 negara.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa sebelum pandemi, terdapat 169 negara subjek BVK namun berubah ketika virus COVID-19 melanda Indonesia yaitu kebijakan tersebut tidak berlaku. 

"Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Silmy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sebagai gantinya menurut dia, kebijakan bebas visa kunjungan mulai tahun 2021, orang asing bisa masuk ke Indonesia dengan VoA. Dia mengatakan Kemenkumham terus menambahkan negara-negara subyek VoA secara bertahap dan di tahun 2023 menambahkan enam negara.

"Ke-92 negara subjek VoA diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023. Dalam Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa pemberian bebas visa bagi negara tertentu harus mempertimbangkan asas resiprokal atau timbal balik," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 menyebutkan bahwa pemberian bebas visa kunjungan dapat dihentikan sementara atas pertimbangan keamanan negara atau kesehatan masyarakat.

Silmy mengatakan apabila kebijakan bebas visa diberlakukan kembali, maka aturan kunjungan harus memenuhi tiga kriteria, yakni aspek resiprokal, memberikan manfaat kepada Indonesia dan memperhatikan aspek keamanan. 

Dia menjelaskan pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit. 

"Karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut ditegaskan ulang. Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 pada tanggal 7 Juni 2023. Kepmen ini menjadi semacam penghubung dari aturan lama ke aturan baru mengenai visa yang akan terbit," katanya.

Silmy mencontohkan di tahun 2019 atau sebelum pandemi COVID-19, angka rata-rata Warga Negara Asing (WNA) yang masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai Bali yaitu sebanyak 16.268 orang per-hari. Dan yang masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejumlah 5.945 orang per hari.

Sementara itu, di tahun 2023 menurut dia, BVK diberlakukan bagi negara-negara ASEAN dan kebijakan Visa on Arrival, angka rata-rata per hari Warga Negara Asing yang melintas masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai 12.917 orang dan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejumlah 5.057 orang.

"Pelintas WNA yang masuk ke Indonesia sudah berangsur normal dengan tren terus meningkat, walaupun tidak lagi menggunakan kebijakan bebas visa kunjungan," ujarnya.

Silmy menjelaskan bahwa saat ini Ditjen Imigrasi sedang memperbarui kebijakan visa bersamaan dengan rencana penerbitan Golden Visa.

Menurut dia, aturan dan kebijakan yang diterbitkan itu dilaksanakan untuk menjalankan asas selective policy sehingga hanya WNA yang berkualitas yang masuk ke Indonesia. 

Dia menjelaskan seluruh permohonan visa dapat dilakukan permohonan visa dengan mudah secara digital melalui www.evisa.imigrasi.go.id tanpa harus datang secara fisik ke Perwakilan RI (KBRI/KJRI) di luar negeri.

“Kami merujuk dari negara-negara maju seperti UK, USA, UAE, Australia, Kanada, Jepang, Korea, Eropa (schengen) dan lainnya.

Silmy mengatakan saat ini Kemenkumham juga sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura terkait kemungkinan permanent residents Singapura bisa masuk ke Indonesia tanpa memerlukan visa selama masih berlaku. 

Menurut dia, pemerintah Indonesia juga menyiapkan kebijakan VoA yang lebih singkat dengan izin tinggal selama tujuh hari untuk destinasi Batam, Bintan dan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) untuk meningkatkan jumlah pelintas ke wilayah tersebut.

Baca juga: Antisipasi COVID-19, bebas visa Indonesia ditangguhkan sementara
Baca juga: Imigrasi Atambua terapkan bebas visa kunjungan bagi warga Timor Leste

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023