Secara akumulasi, sebesar 57 persen pembiayaan menggunakan prinsip syariah, dan sisanya konvensional
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan Ismed Saputra menyebutkan 57 persen debitur ultra mikro (UMi) memilih untuk menggunakan sistem pembiayaan dengan prinsip syariah.

Sementara 43 persen lainnya menggunakan prinsip pembiayaan konvensional.

“Secara akumulasi, sebesar 57 persen pembiayaan menggunakan prinsip syariah, dan sisanya konvensional. Jadi, syariah ini lebih besar daripada yang konvensional,” kata Ismed Saputra saat media meet up di Jakarta, Jumat.

Menurut Ismed, persentase tersebut sejalan dengan tren penggunaan pembiayaan syariah di kalangan masyarakat. Dia berpendapat tren tersebut juga tak terlepas dari kehadiran Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS).

“Sejak ada KNEKS, setiap provinsi juga dibikin komite ekonomi syariah, itu memang semua stakeholder didorong. Sekarang kita lihat kesadaran masyarakat juga maunya pembiayaan syariah,” jelas Ismed.

Jumlah debitur program UMi sejak 2017 hingga 14 Juni 2023 tercatat sebanyak 7,9 juta debitur dengan total nilai penyaluran sebesar Rp28,55 triliun.

Baca juga: Realisasi pembiayaan UMi PIP Kemenkeu capai 568 ribu debitur per Juni

Baca juga: Kemenkeu: Nilai keekonomian debitur UMi meningkat 5,6 persen di 2021


Untuk 2023, total penyaluran pembiayaan hingga 14 Juni mencapai Rp2,33 triliun yang disalurkan kepada 568.574 debitur.

PIP Kemenkeu menargetkan pembiayaan UMi dapat menjangkau 2,2 juta debitur pada 2023. Artinya, realisasi penyaluran pembiayaan UMi per 14 Juni 2023 baru mencapai 26 persen.

Kendati demikian, Ismed optimistis PIP Kemenkeu mampu mewujudkan target 2,2 juta debitur pada tahun ini. Sebab, PIP Kemenkeu mampu menggelontorkan pembiayaan kepada 2,01 juta debitur senilai Rp8,13 triliun pada 2022. Capaian tersebut menunjukkan PIP Kemenkeu berhasil menyalurkan pembiayaan di atas target 2 juta debitur

Selain itu, kualitas pembiayaan atau Net Performing Loan (NPL) terjaga pada tingkat rendah dan telah diturunkan melalui upaya restrukturisasi.

Diketahui, program UMi telah menjangkau 509 kabupaten/kota. Program UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan plafon maksimal Rp20 juta per orang. Per 14 Juni 2023, PIP Kemenkeu mencatat ada 73 LKBB yang menjadi penyalur program UMi.

Baca juga: Sri Mulyani dorong PIP tingkatkan kapasitas pelaku usaha mikro

Baca juga: PIP telah salurkan pembiayaan UMi senilai Rp24 triliun sejak 2017


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023