Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke dua kota, Denpasar, Bali dan Menado, Sulawesi Utara.

Kunjungan kerja Panja Komisi III DPR RI itu terkait dengan rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung RI serta Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (MA).

"Benar, anggota Panja Komisi III DPR RI akan meminta masukan dari berbagai pihak terkait dibahasnya RUU Perubahan atas UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung. Kita melakukan kunker ke Menado dan Denpasar," kata anggota Panja Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Kamis.

Menurut politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu, dipilihnya kota Denpasar sebagai salah satu tujuan kunjungan kerja karena diindikasikan turut campurnya pihak asing, dalam hal ini kedutaan besar negara-negara sahabat bila ada wisatawan asing yang terlibat masalah hukum.

"Bali merupakan tempat tujuan wisatawan asing. Boleh jadi wisatawan bersentuhan dengan birokrasi. Misalnya, ada masalah hukum, lalu kedubesnya ikut campur terhadap penanganan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan setempat," kata Sudding.

Sedangkan Kota Manado yang dijadikan sebagai tempat kunker karena di Menado, Kejaksaan setempat tidak bisa melakukan penegakan hukum karena adanya tekanan dari pemerintah daerah setempat.

"Di Manado, ada banyak laporan kasus korupsi di Menado tapi tak tertangani. Misalnya laporan adanya korupsi terkait reklamasi pantai, tapi tidak tertangani karena ada dugaan intevensi dengan adanya bantuan pemda ke penegak hukum seperti mobil sehingga kejaksaan setempat tidak optimal dan maksimal," kata Sudding.

Berikut agenda kunker Panja Komisi III DPR RI pada masa sidang III tahun 2012-2013 ke Denpasar, Bali dimulai pada Minggu (25/2) Minggu (25/2) Take off dari Bandara Soekarno Hatta menuju denpasar Senin 25/2, pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali guna mencari masukan RUU tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI.

Selanjutnya, pukul 13.00 -16.00 WIT melakukan pertemuan dengan jajaran Pengadilan Tinggi Denpasar dan jajaran dan para Penitera Pengganti seluruh pengadilan Tinggi negeri se-Provinsi Bali Pertemuan itu untuk mencari masukan tentang RUU tentang MA.

Pukul 16.00 WIT, pertemuan dengan Kapolda Bali dan jajaran gunam mencari masukan RUU tentang MA, Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Agung. Selasa 26/2 kembali ke Jakarta.

(Zul)

Pewarta: Suryanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013