Hasil penelusuran pada kasus runtuhnya jembatan Kartanegara dan rapat-rapat di tingkat komisi, ditemukan bias dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi,"
Padang (ANTARA News) - Komisi V DPR RI menilai Undang-undang Tentang Jasa Konstruksi yang sekarang ada hal-hal yang masih bias sehingga dilakukan revisi yang saat ini sedang menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk penyempurnaan RUU tersebut.

"Hasil penelusuran pada kasus runtuhnya jembatan Kartanegara dan rapat-rapat di tingkat komisi, ditemukan bias dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi," kata Ketua Rombongan Kunjungan Komisi V DPR RI Mulyadi usai dialog dengan berbagai elemen di gubernuran Sumbar, Kamis.

Menurut dia, kasus rubuhnya jembatan Kartanegara menjadi rujukan bagi Komisi V DPR untuk penyempurnaan UU Jasa Konstruksi tersebut.

Terkait, pada UU Jasa Konstruksi yang sekarang belum tegas menjelaskan bagaimana tanggung jawab tenaga ahli kalau kesalahannya sudah dimulai sejak perencaan.

Kemudian bagaimana pula tanggung jawab perusahaan, apakah semua dilimpahkan kepada tenaga ahli dan begitu pula pemerintah sebagai pembina.

Justru hal ini harus diatur secara jelas dan tegas, agar saat terjadi suatu peristiwa kegagalan konstuksi atau bangunan semua yang terkait tidak lempar `handuk` atau lari dari tanggung jawab.

DPR menginginkan dengan direvisi UU jasa konstruksi --sekarang sedang disempurnakan drafnya--, katanya ketika ada kejadian kegagalan konstruksi di mana titik salahnya.

Andaikan pada perencanaannya maka yang diperiksa pihak yang membuatnya, jika masuk peristiwa ke ranah pidana maka polisi memeriksa yang bersangkutan.

Pemeriksaan yang diharapkan tentu harus sampai tuntas dan kasusnya tidak mengambang sehingga tidak jelas muaranya.

"Kita melihat kasus jembatan Kartanegara periksaan kasusnya mengambang dan kesalahannya lebih diberatkan kepada kontraktor pengawas. Kehadiran UU Jasa Konstruksi yang baru lebih melindungi masyarakat," ujarnya.

Sebanyak 10 orang rombongan Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja dua hari ke Sumbar, selain menghimpun masukan untuk penyempurnaan draf revisi RUU Jasa Konstruksi juga dijadwalkan peninjauan proyek infrastruktur nasional di provinsi itu.
(KR-SA/S004)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013